Petitum |
PETITUM :
Berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, maka dengan ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Perumahan Citra Gg.Utuh Bahar RT/RW. 004/002, Kel/Des. Sungai Cuka, Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, seluas 220 m?2; (Panjang = 20 meter X Lebar 11 meter ), dengan batas-batas tanah :
- Sebelah Utara : H.Janibah (almr.H.Rawan)
- Sebelah Timur : Abdul Muis
- Sebelah Selatan : Sodikun
- Sebelah Barat : Hamdaliansyah
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengklaim tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan segala tindakan yang mengganggu kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh Penggugat.
- Memerintahkan Kantor Pemerintah Desa Sungai Cuka untuk menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)/SPORADIK sebagai dasar Penggugat dalam mengajukan permohonan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |