Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2024/PN Bln | ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn | MUHAMMAD HAKIM Als HAKIM Bin MANSYAH Alm | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2056/O.3.21/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pertama : Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAKIM Alias HAKIM bin MANSYAH (alm) pada hari senin tanggal 29 April tahun 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jalan Mutiara Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum telah sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban CALVIN MANDALA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Puskesmas Perawatan Satui nomor R/445/1863/PKM.Sti-TU.4/V/2024 tertanggal 03 Mei 2024.” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa yang saat itu sudah berada di rumah terdakwa bersama dengan saksi RAHMADANIA yang merupakan istri dari terdakwa kemudian adapun saksi MISRAN yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa kemudian beberapa saat kemudian datang korban CELVIN yangmana saat itu datang ke rumah terdakwa untuk menagih hutang dari saksi RAHMADANIA setelah berada di teras rumah terdakwa korban CELVIN langsung masuk ke rumah terdakwa dan korban CELVIN langsung masuk ke kamar pribadi terdakwa dan saksi RAHMADANIA atas perintah dari terdakwa kemudian korban CELVIN menjelaskan kepada terdakwa dan saksi RAHMADANIA bahwasanya saksi RAHMADANIA memiliki hutang uang talangan kepada korban CELVIN dan terdakwa mneyuruh korban CELVIN untuk jangan terlalu mendesak saksi RAHMADANIA perihal penagihan hutang uang talangan kemudian terdakwa langsung mengambil minum yang berada di depan terdakwa kemudian ketika terdakwa sedang mengambil minum terdakwa melihat saksi RAHMADANIA yang merupakan istri terdakwa menatap korban CELVIN dan saling bertatapan dengan memberikan kedipan beberapa kali kemudian terdakwa mengingat yangmana saat itu pernah mendengar bahwa ada hubungan dekat antara saksi RAHMADANIA dengan korban CELVIN dan terdakwa beberapa kali sempat melihat saksi RAHMADANIA dengan korban CELVIN sudah berada di dalam rumah duduk di lorong rumah terdakwa sebelu terdakwa sampai di rumah ditambah dengan saksi RAHMADANIA dan korban CELVIN yang tidak jujur kepada terdakwa bahwa antara saksi RAHMADANIA memiliki hutang dengan korban CELVIN tanpa sepengetahuan terdakwa yangmana menambah emosi terdakwa dan menginjak harga diri terdakwa selanjutnya terdakwa yang mengingat bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di atas lemari kemudian setelah terdakwa mengambil minum terdakwa berdiri dan menuju ke depan lemari yang berada di kamar terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata jenis pisau tersebut kemudian dengan kedua tangannya terdakwa mencabut pisau dari kumpangnya dan kemudian dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban CELVIN kemudian korban CELVIN yang terkejut dan kesakitan langsung melarikan diri dari rumah terdakwa dengan berlari menjauh dari rumah terdakwa yangmana saat itu terdakwa dengan kondisi emosi terdakwa langsung mengejar korban CELVIN dengan berlari menuju ke korban CELVIN ke arah menuju pasar bawah Desa Sungai Danau yangmana setelah 50 (lima puluh) meter ketika korban CELVIN sedang memeriksa kondisi luka tusuknya terdakwa tetap mengejar sampai sekitar 200 (dua ratus) meter terdakwa mengejar korban CELVIN tersandung dan terjatuh ke tanah dengan posisi terseungkur selanjutnya ketika terdakwa sudah menangkap korban CELVIN kemudian terdakwa dengan tenaga penuh dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah pisau yang terdakwa bawa dari rumah ke arah dada korban CELVIN berkali-kali dan ketika korban CELVIN masih dalam posisi tersungkur terdakwa menaiki korban CELVIN dan terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menempelkan pisaunya dari arah kiri leher korban CELVIN dengan tenaga dan tekanan menarik pisau dari arah kiri leher korban CELVIN ke arah kanan korban CELVIN sehingga leher korban CELVIN bersimbah darah dengan kondisi organ leher terbuka kemudian terdakwa yangmana masih melihat korban CELVIN masih bergerak terdakwa langsung menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam kamar terdakwa kemudian ketika terdakwa sudah sampai di rumah dan sudah megambil parang terdakwa kemudian saksi RAHMADANIA menghalangi terdakwa untuk mendatangi korban CELVIN kembali kemudian terdakwa yang dalam keadaan emosi mengayunkan parang yang terdakwa bawa ke arah kepala saksi RAHMADANIA dan menyebabkan saksi RAHMADANIA tersungkur dan ketika terdakwa mengayunkan parang ke arah saksi RAHMADANIA untuk kedua kalinya saksi RAHMADANIA menepis dengan menggunakan tangan saksi RAHMADANIA dan terdakwa mengayunkan kembali parang ke arah saksi RAHMADANIA dan mengenai punggung saksi RAHMADANIA kemudian melihat kondisi saksi RAHMADANIA terdakwa langsung melarikan diri dari rumah terdakwa dan ketika terdakwa sampai di PKS BATU LAKI desa Alkautsar terdakwa membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk melukai korban CELVIN ke parit simpang pos tiga PT BKB Korban dalam keadaan sudah meninggal dunia Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAKIM Alias HAKIM bin MANSYAH (alm) sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 340 KUHPidana. ATAU Kedua Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAKIM Alias HAKIM bin MANSYAH (alm) pada hari senin tanggal 29 April tahun 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jalan Mutiara Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum telah sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban CALVIN MANDALA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Puskesmas Perawatan Satui nomor R/445/1863/PKM.Sti-TU.4/V/2024 tertanggal 03 Mei 2024.” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 29 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa yang saat itu sudah berada di rumah terdakwa bersama dengan saksi RAHMADANIA yang merupakan istri dari terdakwa kemudian adapun saksi MISRAN yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa kemudian beberapa saat kemudian datang korban CELVIN yangmana saat itu datang ke rumah terdakwa untuk menagih hutang dari saksi RAHMADANIA setelah berada di teras rumah terdakwa korban CELVIN langsung masuk ke rumah terdakwa dan korban CELVIN langsung masuk ke kamar pribadi terdakwa dan saksi RAHMADANIA atas perintah dari terdakwa kemudian korban CELVIN menjelaskan kepada terdakwa dan saksi RAHMADANIA bahwasanya saksi RAHMADANIA memiliki hutang uang talangan kepada korban CELVIN dan terdakwa mneyuruh korban CELVIN untuk jangan terlalu mendesak saksi RAHMADANIA perihal penagihan hutang uang talangan kemudian terdakwa langsung mengambil minum yang berada di depan terdakwa kemudian ketika terdakwa sedang mengambil minum terdakwa melihat saksi RAHMADANIA yang merupakan istri terdakwa menatap korban CELVIN dan saling bertatapan dengan memberikan kedipan beberapa kali selanjutnya terdakwa yang mengingat bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau di atas lemari kemudian setelah terdakwa mengambil minum terdakwa berdiri dan menuju ke depan lemari yang berada di kamar terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata jenis pisau tersebut kemudian dengan kedua tangannya terdakwa mencabut pisau dari kumpangnya dan kemudian dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban CELVIN kemudian korban CELVIN yang terkejut dan kesakitan langsung melarikan diri dari rumah terdakwa dengan berlari menjauh dari rumah terdakwa yangmana saat itu terdakwa dengan kondisi emosi terdakwa langsung mengejar korban CELVIN dengan berlari menuju ke korban CELVIN ke arah menuju pasar bawah Desa Sungai Danau yangmana setelah 50 (lima puluh) meter ketika korban CELVIN sedang memeriksa kondisi luka tusuknya terdakwa tetap mengejar sampai sekitar 200 (dua ratus) meter terdakwa mengejar korban CELVIN tersandung dan terjatuh ke tanah dengan posisi terseungkur selanjutnya ketika terdakwa sudah menangkap korban CELVIN kemudian terdakwa dengan tenaga penuh dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah pisau yang terdakwa bawa dari rumah ke arah dada korban CELVIN berkali-kali dan ketika korban CELVIN masih dalam posisi tersungkur terdakwa menaiki korban CELVIN dan terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menempelkan pisaunya dari arah kiri leher korban CELVIN dengan tenaga dan tekanan menarik pisau dari arah kiri leher korban CELVIN ke arah kanan korban CELVIN sehingga leher korban CELVIN bersimbah darah dengan kondisi organ leher terbuka kemudian terdakwa yangmana masih melihat korban CELVIN masih bergerak terdakwa langsung menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dalam kamar terdakwa kemudian ketika terdakwa sudah sampai di rumah dan sudah megambil parang terdakwa kemudian saksi RAHMADANIA menghalangi terdakwa untuk mendatangi korban CELVIN kembali kemudian terdakwa yang dalam keadaan emosi mengayunkan parang yang terdakwa bawa ke arah kepala saksi RAHMADANIA dan menyebabkan saksi RAHMADANIA tersungkur dan ketika terdakwa mengayunkan parang ke arah saksi RAHMADANIA untuk kedua kalinya saksi RAHMADANIA menepis dengan menggunakan tangan saksi RAHMADANIA dan terdakwa mengayunkan kembali parang ke arah saksi RAHMADANIA dan mengenai punggung saksi RAHMADANIA kemudian melihat kondisi saksi RAHMADANIA terdakwa langsung melarikan diri dari rumah terdakwa dan ketika terdakwa sampai di PKS BATU LAKI desa Alkautsar terdakwa membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk melukai korban CELVIN ke parit simpang pos tiga PT BKB Korban dalam keadaan sudah meninggal dunia Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAKIM Alias HAKIM bin MANSYAH (alm) sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 338 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |