Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa atas nama DAHLAN LUMBANTORUAN pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 Sekitar Jam 21.30 Wita atau setidak-tidak nya pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Rumahnya di Jl. Karya Bersama RT. 11, Kec. Makmur Mulia, Kec.Satui Kab. Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan tindak pidana “mengedarkan / menjual minuman beralkohol sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) perdakab. Tanah Bumbu No.27 Tahun 2005 tetang larangan peredaran minuman berakalkohol “, perbuatan yang mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas dari Polsek satui melaksanakan Operasi kepolisian dengan sandi SIKAT INTAN II 2020, dengan sasaran penyakit masyarakat, Narkotika, Senjatatajam, prostitusi, Minumankeras, Perjudian, Pencurian, Kejahatan jalanan.
- Bahwa pada saat petugas Polsek satui melintas di, Jl. Karya Bersama RT. 11, Kec. Makmur Mulia, Kec.Satui Kab. Tanah Bumbu petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas penjualan minuman keras / beralkohol dirumah tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi petugas Polsek satui langsung melakukan pemeriksaan terhadap RUMAH tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 8 (lapan) botol minuman
----- Perbuatan terdakwa atas nama DAHLAN LUMBANTORUAN tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Tanah Bumbu No. 27 Tahun 2005 tentang larangan Peredaran Minuman Berakohol” denganTuntutan hukuman Pidana Penjara paling lama 7 (Tujuh) hari atau denda paling banyak 250.000,- (duaratus lima puluhribu) rupiah. ------------------------------------------------------- |