Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn NORHANAH Binti H. MURHAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2056 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHANAH Binti H. MURHAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.NORHANAH Binti H. MURHAN Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR 
Bahwa terdakwa NORHANAH Binti H. MURHAN (Alm) pada hari senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kawasan pangkalan ojek di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin namun mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi dekat dengan Pengadilan Negeri Batulicin sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada Senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu menghubungi seseorang bernama JAELANI (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa memesan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi yangmana selanjutnya terdakwa dan JAELANI (Daftar Pencarian Orang) menyepakati untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Gram dengan harga 60.000.000,- (Enam puluh juta) rupiah dan pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menyepakati hal tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan jasa angkutan umum menuju ke Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya beberapa jam kemudian tepatnya pada pukul 11.00 Wita terdakwa sampai di Kota Banjarmasin dan segera menuju ke tempat yang telah terdakwa sepakati dengan JAELANI (Daftar Pencarian Orang) yangmana tempat tersebut berada di pangkalan ojek kawasan Pasar Lama Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan JAELANI (Daftar Pencarian Orang) terdakwa disuruh menunggu sebentar oleh JAELANI (Daftar Pencarian Orang) dan beberapa saat kemudian datang suruhan dari JAELANI (Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa tidak mengenalinya dan membawakan 1 (satu) buah bungkusan dan kemudian diperlihatkan kepada terdakwa merupakan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi kemudian terdakwa menyerahkan uang 62.000.000,- (Enam puluh dua juta rupiah) kepada JAELANI (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa menerima bungkusan yang beisi narkotika jenis sabu dan ekstasi kemudian terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu - Bahwa selanjutnya terdakwa sesampainya di rumah terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian yaitu 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 35,55 (tiga puluh lima koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 5,17 (lima koma tujuh belas) Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,13 (lima koma tiga belas) Gram, 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,17 (lima koma tujuh belas), 1 (satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,19 (lima koma Sembilan belas) gram, 1 (satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,11 (lima koma sebelas) gram, 1 (satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,89 (lima koma delapan Sembilan) gram, 1 (satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas ) gram yangmana dalam kepemilikannya tersebut terdakwa sudah menjualkan 1 (satu) paket seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) - Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi FEBRYAN RAMADANI dan saksi M. AKHYAR ALFARISI bersama dengan satuan Reskrim Satui melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi yangmana telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 Wita para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan menuju ke sebuah rumah yang berada di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan kemudian para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama NORHANAH yangmana saat itu terdakwa sedang tidur di kamar terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ditemukan 9 (Sembilan) paket sabu dan 8 butir ekstasi, dan juga ada timbangan digital warna silver untuk digunakan menimbang narkotika jenis sabu, bungkus bekas jajan choco chips untuk gunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu pada saat transaksi, sendok plastik warna ungu digunakan untuk menyendok/mengambil untuk di bagi-bagi ke paketan kecil, handphone merk oppo warna hitam untuk digunakan sebagai sarana komunikasi, 1 bandle plastik clip untuk digunakan sebagai wadah membagi sabu ke paketan kecil, dan juga para saksi penangkap menemukan alat hisap sabu/ bong dari air mineral didalam kamar tersebut, kemudian para saksi penangkap menanyakan milik siapa barang bukti tersebut, dan terdakwa mengakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 0467/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku PS Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, Amd selaku Paur Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa NORHANAH dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian nomor 02/11019.05/2024 tertanggal 15 Mei tahun 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan petugas atas nama M Aulia Dharma, atas barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat bersih 68,73 (enam puluh delapan koma tujuh tiga) gram dan 8 (delapan) butih pil ekstasi dengan bertat bersih 3.86 (tiga koma delapan enam) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa NORHANAH dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa NORHANAH Binti H. MURHAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa NORHANAH Binti H. MURHAN (Alm) pada hari minggu tanggal 12 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Satui Barat RT 04 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- - Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi FEBRYAN RAMADANI dan saksi M. AKHYAR ALFARISI bersama dengan satuan Reskrim Satui melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi yangmana telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 Wita para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan menuju ke sebuah rumah yang berada di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan kemudian para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama NORHANAH yangmana saat itu terdakwa sedang tidur di kamar terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ditemukan 9 (Sembilan) paket sabu dan 8 butir ekstasi, dan juga ada timbangan digital warna silver untuk digunakan menimbang narkotika jenis sabu, bungkus bekas jajan choco chips untuk gunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu pada saat transaksi, sendok plastik warna ungu digunakan untuk menyendok/mengambil untuk di bagi-bagi ke paketan kecil, handphone merk oppo warna hitam untuk digunakan sebagai sarana komunikasi, 1 bandle plastik clip untuk digunakan sebagai wadah membagi sabu ke paketan kecil, dan juga para saksi penangkap menemukan alat hisap sabu/ bong dari air mineral didalam kamar tersebut, kemudian para saksi penangkap menanyakan milik siapa barang bukti tersebut, dan terdakwa mengakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 0467/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA selaku PS Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, Amd selaku Paur Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa NORHANAH dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian nomor 02/11019.05/2024 tertanggal 15 Mei tahun 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan petugas atas nama M Aulia Dharma, atas barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu seberat bersih 68,73 (enam puluh delapan koma tujuh tiga) gram dan 8 (delapan) butih pil ekstasi dengan bertat bersih 3.86 (tiga koma delapan enam) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa NORHANAH dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa NORHANAH Binti H. MURHAN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya