Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Bln AGUS IRSYADI, S.H. M. ADITIA Als ADIT Bin ARBAIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS IRSYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADITIA Als ADIT Bin ARBAIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa M.ADITIA Als ADIT Bin ARBAIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 08 April 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg. Annur Rt. 009 Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya atau Sebagaian Kepunyaan Orang Lain, Deangan Maksut Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa peritstiwa pidana tersebut bermulaan pada hari Selasa tanggal 8 April tahun 2024 sekira pukul 09.00 WITA, ketika saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH sedang istirahat tidur disebuah Mushalla Annur yang beralamat di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sehabis melaksanakan ibadah shalat Dhuha yang mana pada saat istirahat tidur di musholla ANNUR saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH meletakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y22 warna Biru dengan nomor IMEI1 : 864379068471062 dan IMEI 2: IMEI1 : 864379068471062 di sebelah kanan badan saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH dan uang tunai sebesar Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah) yang berada disimpan di dalam Case Hanphone berwarna hitam - Bahwa datang TERDAKWA masuk kedalam Musholla ANNUR kemudian pada saat itu melihat saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH istirahat tidur di Musholla ANNUR dan TERDAKWA melihat 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y22 warna Biru dengan nomor IMEI1 : 864379068471062 dan IMEI 2: IMEI1 : 864379068471062 di sebelah kanan badan saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH kemudian TERDAKWA tanpa se-izin dan pengetahuan dari saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y22 warna Biru dengan nomor IMEI1 : 864379068471062 dan IMEI 2: 864379068471062 setelah TERDAKWA mengambil hanphone milik saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH tersebut TERDAKWA keluar dan pergi meninggalkan korban yang sedang istirahat tidur di Musholla ANNUR menggunakan angkutan umum desa menuju ke daerah Simpang Empat - Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi AKHMAD IRYANSYAH Bin AMRULLAH akibat perbuatan terdakwa adalah senilai Rp. 2.600.000;- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa M.ADITIA Als ADIT Bin ARBAIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya