Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara Alm. H. Abdul Muin dengan TERGUGAT pada tanggal 26 Oktober 2006;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris Alm. H. Abdul Muin adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris Alm. H. Abdul Muin adalah pemilik sah atas tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.2591 atas nama HAJJAH ONI SUGIARTI yang terletak di Jalan Raya Kampung Baru Rt. 013 RW. 004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. ABDUL MUIN
- Sebelah Timur berbatasan dengan : BENNY
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : MUSTARI
- Sebelah Barat berbatasan dengan : JL. RAYA KAMPUNG
-
- Menetapkan PENGGUGAT selaku Ahli Waris Alm. H. Abdul Muin untuk bertindak atas nama TERGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERGUGAT) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2591 atas nama HAJJAH ONI SUGIARTI (TERGUGAT) seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) di Jalan Raya Kampung Baru Rt. 013 RW. 004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut dibalik namakan menjadi FITRIATI (PENGGUGAT);
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERGUGAT) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.2591 atas nama HAJJAH ONI SUGIARTI (TERGUGAT) seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) di Jalan Raya Kampung Baru Rt. 013 RW. 004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut dibalik namakan menjadi atas nama FITRIATI (PENGGUGAT);
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |