Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 601/O.3.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :                         

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat disebuah Café di Taman Edukasi Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN, No. Mesin : JM03E1401870 dan No. Rangka : MH1JM0312PK401944 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu korban SENJAYA Bin HASAN, yang berada padanya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU dengan cara sebagai berikut:                  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban SENJAYA bersama dengan terdakwa MUHAMMAD HAJRIN dan 4 (empat) orang lainnya sedang nongkrong disebuah Café di Taman Edukasi Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa MUHAMMAD HAJRIN meminta izin kepada korban SENJAYA untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN, No. Mesin : JM03E1401870 dan No. Rangka : MH1JM0312PK401944 milik korban SENJAYA dengan berkata “Lampu token dirumah habis, istri saya sendirian, pinjam motormu sebentar ke ATM BRI mau tarik uang untuk beli pulsa token” kemudian korban menjawab “iya” dengan menyerahkan kunci kontak dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN milik korban tersebut kepada terdakwa MUHAMMAD HAJRIN. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HAJRIN langsung mengambil kunci kontak yang diserahkan korban SENJAYA dan setelah itu terdakwa MUHAMMAD HAJRIN langsung pergi membawa sepeda motor milik korban menuju ke ATM BRI.

Setelah terdakwa MUHAMMAD HAJRIN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN kepada korban SENJAYA dengan alasan dipinjam sebentar untuk pergi ke ATM BRI mau tarik uang untuk beli pulsa token yang kemudian sepeda motor beserta kunci kontaknya diserahkan korban SENJAYA kepada terdakwa MUHAMMAD HAJRIN namun setelah 1 (satu) jam kemudian terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tidak datang mengembalikan sepeda motor milik korban SENJAYA. Selanjutnya korban SENJAYA berusaha menghubungi terdakwa MUHAMMAD HAJRIN namun yang mengangkat handphone korban SENJAYA adalah orang lain yang mengatakan bahwa handphone milik terdakwa MUHAMMAD HAJRIN sudah dijaminkan kepadanya dan setelah itu korban SENJAYA mencari terdakwa MUHAMMAD HAJRIN di mesin ATM BRI namun terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tidak ada dan setelah itu korban SENJAYA mendatangi rumah terdakwa MUHAMMAD HAJRIN di Gg. Sepakat Dusun Makmur Rt. 007 Desa Hidayah Makmur Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu namun terdakwa MUHAMMAD HAJRIN beserta sepeda motor milik korban tidak ada dan setelah beberapa hari kemudian selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa setelah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN kepada korban SENJAYA selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HAJRIN langsung pergi ke ATM BRI dan setelah itu terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tidak mengembalikan sepeda motor milik korban SENJAYA tetapi terdakwa MUHAMMAD HAJRIN dengan menggunakan sepeda motor milik korban SENJAYA tersebut langsung pergi ke wilayah Prov. Kalimantan Barat untuk mendatangi tunangannya terdakwa MUHAMMAD HAJRIN dengan tanpa izin, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari korban SENJAYA. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita anggota kepolisian Sektor Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD HAJRIN.

Bahwa  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN, No. Mesin : JM03E1401870 dan No. Rangka : MH1JM0312PK401944 beserta kunci kontaknya yang terdakwa MUHAMMAD HAJRIN pergunakan adalah bukan milik terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tetapi milik dari korban SENJAYA Bin HASAN dan terdakwa tidak memiliki hak untuk tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAJRIN, korban SENJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 21.975.000.- (dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).    

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

A t a u

Kedua :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat disebuah Café di Taman Edukasi Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu korban SENJAYA Bin HASAN untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN, No. Mesin : JM03E1401870 dan No. Rangka : MH1JM0312PK401944 kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU dengan cara sebagai berikut:                

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban SENJAYA bersama dengan terdakwa MUHAMMAD HAJRIN dan 4 (empat) orang lainnya sedang nongkrong disebuah Café di Taman Edukasi Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa MUHAMMAD HAJRIN meminta izin kepada korban SENJAYA untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN, No. Mesin : JM03E1401870 dan No. Rangka : MH1JM0312PK401944 milik korban SENJAYA dengan berkata “Lampu token dirumah habis, istri saya sendirian, pinjam motormu sebentar ke ATM BRI mau tarik uang untuk beli pulsa token” kemudian korban menjawab “iya” dengan menyerahkan kunci kontak dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN milik korban tersebut kepada terdakwa MUHAMMAD HAJRIN. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HAJRIN langsung mengambil kunci kontak yang diserahkan korban SENJAYA dan setelah itu terdakwa MUHAMMAD HAJRIN langsung pergi membawa sepeda motor milik korban menuju ke ATM BRI.

Setelah terdakwa MUHAMMAD HAJRIN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN kepada korban SENJAYA dengan alasan dipinjam sebentar untuk pergi ke ATM BRI mau tarik uang untuk beli pulsa token yang kemudian sepeda motor beserta kunci kontaknya diserahkan korban SENJAYA kepada terdakwa MUHAMMAD HAJRIN namun setelah 1 (satu) jam kemudian terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tidak datang mengembalikan sepeda motor milik korban SENJAYA. Selanjutnya korban SENJAYA berusaha menghubungi terdakwa MUHAMMAD HAJRIN namun yang mengangkat handphone korban SENJAYA adalah orang lain yang mengatakan bahwa handphone milik terdakwa MUHAMMAD HAJRIN sudah dijaminkan kepadanya dan setelah itu korban SENJAYA mencari terdakwa MUHAMMAD HAJRIN di mesin ATM BRI namun terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tidak ada dan setelah itu korban SENJAYA mendatangi rumah terdakwa MUHAMMAD HAJRIN di Gg. Sepakat Dusun Makmur Rt. 007 Desa Hidayah Makmur Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu namun terdakwa MUHAMMAD HAJRIN beserta sepeda motor milik korban tidak ada dan setelah beberapa hari kemudian selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa setelah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN kepada korban SENJAYA selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HAJRIN langsung pergi ke ATM BRI dan setelah itu terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tidak mengembalikan sepeda motor milik korban SENJAYA tetapi terdakwa MUHAMMAD HAJRIN dengan menggunakan sepeda motor milik korban SENJAYA tersebut langsung pergi ke wilayah Prov. Kalimantan Barat untuk mendatangi tunangannya terdakwa MUHAMMAD HAJRIN dengan tanpa izin, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari korban SENJAYA. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita anggota kepolisian Sektor Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD HAJRIN.

Bahwa  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan No. Pol DA 5595 ZAN, No. Mesin : JM03E1401870 dan No. Rangka : MH1JM0312PK401944 beserta kunci kontaknya yang terdakwa MUHAMMAD HAJRIN pergunakan adalah bukan milik terdakwa MUHAMMAD HAJRIN tetapi milik dari korban SENJAYA Bin HASAN dan terdakwa tidak memiliki hak untuk tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAJRIN, korban SENJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 21.975.000.- (dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).     

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAJRIN Bin ABDUL AZIS BANDU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya