Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Bln | MARIATUL | SITI FATIMAH | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Bln | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 343.742.000,00 | ||||
Petitum |
DALAM PETITUM
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) satu buah Mobil Mitsubhisi xpander berwarna coklat milik pribadi TERGUGAT 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang telah disepakati dalam surat perjanjian terhitung sejak keterlambatan TERGUGAT dari bulan januari sampai diajukannya gugatan ke pengadilan, sebesar Rp. 170.742.000,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) Beserta uang pokok sebesar Rp.173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (saru juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Buno).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |