Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. 1.AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE
2.SYAHRONI BIN M. SARANTA ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1193 /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE[Penahanan]
2SYAHRONI BIN M. SARANTA ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM)  pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE yang pada saat itu sedang berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian datang Sdr. ERWIN (DPO) kerumah terdakwa I untuk mengajak terdakwa I membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa I meminta Sdr. ERWIN (DPO) untuk mencarikan jalur (penjual) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. ERWIN (DPO) menyuruh terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening milik kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO), setelah terdakwa I mentransferkan uang tersebut selanjutnya Sdr. ERWIN (DPO) menerima lokasi tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di ranjau (di tempatkan) dari kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO) tersebut, kemudian terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) pergi ke lokasi atau tempat narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau (di tempatkan) tersebut yang berada di Jalan Raya lingkar 30 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) berhasil menemukan dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan rokok merk sampoerna tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) ke rumah milik terdakwa I yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah sampai di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) melalui Video Call Whatsapp dengan menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II sambil mengatakan apakah terdakwa II mau narkotika jenis sabu tersebut, melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa I tersebut selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I untuk jangan dihabiskan dan terdakwa II akan pergi ke rumah terdakwa I, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita setibanya terdakwa II di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. ERWIN (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa I, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di atas meja ruang tamu rumah terdakwa I tersebut;
Selanjutnya bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi HENDI RIYONO dan saksi FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA melakukan penangkapan kepada terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE dan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) di ruang tamu rumah milik terdakwa I yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di atas meja ruang tamu rumah milik terdakwa I di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah, bahwa atas 01 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II yang berada di atas meja ruang tamu rumah milik terdakwa I yang merupakan tempat dimana petugas kepolisan melakukan penangkapan kepada terdakwa I dan terdakwa II serta ditemukan barang bukti berupa 01 paket narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01541/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Para Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,57 (nol koma lima tujuh) gram
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan Terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut tersebut di atas, terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE yang pada saat itu sedang berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian datang Sdr. ERWIN (DPO) kerumah terdakwa I untuk mengajak terdakwa I membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa I meminta Sdr. ERWIN (DPO) untuk mencarikan jalur (penjual) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. ERWIN (DPO) menyuruh terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening milik kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO), setelah terdakwa I mentransferkan uang tersebut selanjutnya Sdr. ERWIN (DPO) menerima lokasi tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di ranjau (di tempatkan) dari kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO) tersebut, kemudian terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) pergi ke lokasi atau tempat narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau (di tempatkan) tersebut yang berada di Jalan Raya lingkar 30 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) berhasil menemukan dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan rokok merk sampoerna tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) ke rumah milik terdakwa I yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah sampai di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) melalui Video Call Whatsapp dengan menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II sambil mengatakan apakah terdakwa II mau narkotika jenis sabu tersebut, melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa I tersebut selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I untuk jangan dihabiskan dan terdakwa II akan pergi ke rumah terdakwa I, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita setibanya terdakwa II di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. ERWIN (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa I dengan cara menghisap narkotika jenis sabu tersebut melalui alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral kecil secara berganti-gantian dengan total masing-masing mendapatkan 4 (empat) sampai 3 (tiga) kali hisapan, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di atas meja ruang tamu rumah terdakwa I tersebut;
Selanjutnya bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi HENDI RIYONO dan saksi FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA melakukan penangkapan kepada terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE dan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) di ruang tamu rumah milik terdakwa I yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di atas meja ruang tamu rumah milik terdakwa I di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah dan 01 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang masih terhubung dengan pipet yang berada di sebelah sound system di ruang tamu rumah milik terdakwa I tersebut, selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01541/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba pada Klik Medika Batulicin dengan nomor surat : SKBN/14/BOHC/II/24 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangai oleh dr. Rio Salam selaku dokter pada Klinik Medika Batulicin dan Yuli Susanti, A.Md.AK selaku pemeriksa Laboratorium terhadap pemeriksaan pada sampel urine atas nama AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaaan multi drug screen test (+) positip Mentamphetamine.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba pada Klik Medika Batulicin dengan nomor surat : SKBN/13/BOHC/II/24 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangai oleh dr. Rio Salam selaku dokter pada Klinik Medika Batulicin dan Yuli Susanti, A.Md.AK selaku pemeriksa Laboratorium terhadap pemeriksaan pada sampel urine atas nama SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaaan multi drug screen test (+) positip Mentamphetamine.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Para Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,57 (nol koma lima tujuh) gram
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama-sama Terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya