Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2010/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO bersama-sama dengan Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di gedung pembangunan masjid PT. ABC) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan  Terdakwa  dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO mendatangi rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) masing – masing mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pergi membeli narkotika jenis sabu dan meninggalkan Terdakwa di rumah.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WITA Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) datang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) berjalan kaki menuju Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di bagian belakang gedung pembangunan masjid PT. ABC) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) mempersiapkan peralatan atau alat hisap narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Sdr. KOMENG (DPO) berupa bong, pipet terbuat dari kaca, sedotan dan kompor yang terbuat dari korek api mancis, kemudian narkotika jenis sabu yang sudah dibeli tersebut dimasukkan ke dalam pipet yang sudah terpasang di bong serta sedotannya, lalu narkotika jenis sabu dibakar dengan menggunakan kompor terbuat dari korek api mancis, kemudian asap narkotika jenis sabu yang keluar dari sedotan dihisap oleh Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) secara bergantian / bergiliran masing – masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sampai narkotika jenis sabu yang ada di pipet habis terpakai.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WITA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Anggota Kepolisian Sektor Satui melakukan pengintaian dan penyelidikan di sebuah bangunan masjid kosong yang beralamat di Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan ditemukan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO bersama – sama dengan Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian, dengan posisi Sdr. KOMENG (DPO) berada di depan Terdakwa dan Sdr. AMANG (DPO) berada di sebelah kanan Terdakwa, kemudian saat hendak dilakukan penangkapan namun Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) terlebih dahulu melarikan diri melalui bagian belakang masjid tersebut sehingga hanya tersisa Terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca bening, 1 (satu) bong terbuat dari botol air mineral merk Indomaret, 1 (satu) buah sedotan kecil terbuat dari plastik bening, dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api mancis warna hijau yang kesemuanya terletak di lantai sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter Terdakwa berada, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03882/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO.
  • Bahwa Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO bersama-sama dengan Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di gedung pembangunan masjid PT. ABC) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Anggota Kepolisian Sektor Satui melakukan pengintaian dan penyelidikan di sebuah bangunan masjid kosong yang beralamat di Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan ditemukan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO bersama – sama dengan Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian, dengan posisi Sdr. KOMENG (DPO) berada di depan Terdakwa dan Sdr. AMANG (DPO) berada di sebelah kanan Terdakwa, kemudian saat hendak dilakukan penangkapan namun Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) terlebih dahulu melarikan diri melalui bagian belakang masjid tersebut sehingga hanya tersisa Terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca bening, 1 (satu) bong terbuat dari botol air mineral merk Indomaret, 1 (satu) buah sedotan kecil terbuat dari plastik bening, dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api mancis warna hijau yang kesemuanya terletak di lantai sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter Terdakwa berada, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berawal dari Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO mendatangi rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) masing – masing mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pergi membeli narkotika jenis sabu dan meninggalkan Terdakwa di rumah, selajutnya beberapa saat kemudian Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) datang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) berjalan kaki menuju Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di bagian belakang gedung pembangunan masjid PT. ABC) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) mempersiapkan peralatan atau alat hisap narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Sdr. KOMENG (DPO) berupa bong, pipet terbuat dari kaca, sedotan dan kompor yang terbuat dari korek api mancis, kemudian narkotika jenis sabu yang sudah dibeli tersebut dimasukkan ke dalam pipet yang sudah terpasang di bong serta sedotannya, lalu narkotika jenis sabu dibakar dengan menggunakan kompor terbuat dari korek api mancis, kemudian asap narkotika jenis sabu yang keluar dari sedotan dihisap oleh Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) secara bergantian / bergiliran masing – masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sampai narkotika jenis sabu yang ada di pipet habis terpakai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03882/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO
  • Bahwa Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO bersama-sama dengan Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di gedung pembangunan masjid PT. ABC) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, Anggota Kepolisian Sektor Satui melakukan pengintaian dan penyelidikan di sebuah bangunan masjid kosong yang beralamat di Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan ditemukan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO bersama – sama dengan Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian, dengan posisi Sdr. KOMENG (DPO) berada di depan Terdakwa dan Sdr. AMANG (DPO) berada di sebelah kanan Terdakwa, kemudian saat hendak dilakukan penangkapan namun Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) terlebih dahulu melarikan diri melalui bagian belakang masjid tersebut sehingga hanya tersisa Terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca bening, 1 (satu) bong terbuat dari botol air mineral merk Indomaret, 1 (satu) buah sedotan kecil terbuat dari plastik bening, dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api mancis warna hijau yang kesemuanya terletak di lantai sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter Terdakwa berada, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berawal dari Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO mendatangi rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) masing – masing mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pergi membeli narkotika jenis sabu dan meninggalkan Terdakwa di rumah, selajutnya beberapa saat kemudian Sdr. KOMENG (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) datang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) berjalan kaki menuju Jalan Sumpol RT. 07 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di bagian belakang gedung pembangunan masjid PT. ABC) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) mempersiapkan peralatan atau alat hisap narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Sdr. KOMENG (DPO) berupa bong, pipet terbuat dari kaca, sedotan dan kompor yang terbuat dari korek api mancis, kemudian narkotika jenis sabu yang sudah dibeli tersebut dimasukkan ke dalam pipet yang sudah terpasang di bong serta sedotannya, lalu narkotika jenis sabu dibakar dengan menggunakan kompor terbuat dari korek api mancis, kemudian asap narkotika jenis sabu yang keluar dari sedotan dihisap oleh Terdakwa, Sdr. KOMENG (DPO), dan Sdr. AMANG (DPO) secara bergantian / bergiliran masing – masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sampai narkotika jenis sabu yang ada di pipet habis terpakai.
  • Bahwa Terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, dengan maksud dan tujuan yakni agar tidak merasa lelah saat bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03882/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Urine pada Klinik Surya Medika Satui tanggal 11 Mei 2024 yang ditandangani Pemeriksa Laboratorium, dengan hasil pemeriksaan yang berkesimpulan urine an. Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO positif mengandung Metamphetamin (MET).
  • Bahwa Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk untuk menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA KARTIKO OKTA Als RENDRA Bin SUDJARWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya