Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH DIMAS WIDIANTO Bin SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1943/O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS WIDIANTO Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa terdakwa DIMAS WIDIANTO Bin SUGIANTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa DIMAS WIDIANTO Bin SUGIANTO selaku karyawan PT. Indomarco Adi Prima (IAP) sebagai Stock Point Officer (SPO) sejak tanggak 1 Agustus 2018 sampai dengan 20 April 2024 yang diterangkan berdasarkan surat tugas nomor 0937/ADS/BMS/XI/2022 tanggal 29 November 2022, dengan tugas diantaranya melakukan penyetoran uang hasil tagihan salesman ke rekening milik PT. Indomarco Adi Prima (IAP), mempersiapkan nota faktur untuk diberikan ke salesman, merekap faktur atas orderan salesman diberikan kepada gudang untuk dimuat pengantaran atau dikirim ke toko dan memegang kunci brangkas dengan gaji perbulannya sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah); - Bahwa PT. Indomarco Adi Prima (IAP) bergerak dibidang distributor barang konsumer yang mana prosuder pemesan sampai dengan pembayaran yaitu toko-toko yang sudah bekerjsama dengan PT. Indomarco Adi Prima (IAP) memesan barang kemudian sekitar 2-3 hari barang akan diantar sesuai dengan pesanan, selanjutnya sales memberikan nota yang harus ditandatangi oleh pihak toko dan 15 hari setelah barang diantar pihak toko akan melakukan pembayaran, admin PT. Indomarco Adi Prima (IAP) akan mencetak rencana realisasi penagihan/rekapan faktur (RRP), lalu RRP tersebut diserahkan kepada salesman untuk dilakukan penagihan ke masing-masing pelanggan/toko, apabila salesman menerima uang secara tunai dari pelanggan, maka uang tersebut akan diserahkan kepada admin yaitu terdakwa lalu dibuatkan bukti surat rekapan pelunasan salesman (cash receipt register report detail) yang akan ditandatangi oleh salesman, selanjutnya uang tersebut disetorkan atau dikirim melalui transfer ke rekening PT. Indomarco Adi Prima (IAP) ke esokan harinya paling lambat pada pukul 10.00 wita dengan nomor rekening yaitu : 1. Bank BRI 014301000092306 atas nama PT. Indomarco Adi Prima (IAP); 2. Bank BNI 81598935 atas nama PT. Indomarco Adi Prima (IAP); 3. Bank BCA 3193023823 atas nama PT. Indomarco Adi Prima (IAP); 4. Bank Mega 020610011001294 atas nama PT. Indomarco Adi Prima (IAP); - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024, sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Jalan Pesantren Rt. 009 Rw. 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi Normi Binti Hasan selaku karyawan toko Tina melakukan pembayaran tagihan pembelian air minum jenis Club secara tunai (cash) sebesar Rp.37.765.997,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Nomor faktur 313399 sebesar Rp.6.491.265,- (enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima rupiah); 2. Nomor faktur 313400 sebesar Rp.6.156.472,- (enam juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah); 3. Nomor faktur 313402 sebesar Rp.12.559.130,- (dua belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah); 4. Nomor faktur313403 sebesar Rp.12.559.130,- (dua belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah). Dan uang tersebut yang seharusnya terdakwa setorkan ke PT. Indomarco Adi Prima (IAP) dengan cara mengirimnya melalui transfer bank kesalah satu rekening milik PT. Indomarco Adi Prima (IAP) tidak dilakukan oleh terdakwa, kemudian sekitar pukul 22.00 wita terdakwa yang memegang kunci brangkas milik PT. Indomarco Adi Prima (IAP), tanpa sepengetahuan karyawan lainnya membuka brankas tersebut, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp.200.906.323,- (dua ratus juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang terdakwa gunakan untuk menutupi selisih uang tagihan dan kekurangan setoran ke PT. Indomarco Adi Prima (IAP) dan sebagian terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadinya, selanjutnya terdakwa memanfaatkan jabatannya selaku Stock Point Officer (SPO) dengan memanipulasi data pembayaran dari toko yang sudah melakukan pelunasan melalui transfer yaitu toko Yeni dengan nomor faktur 313639 sebesar Rp.32.397.423 (tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah), Toko Putra Tunggal nomor faktur 313398 sebesar Rp.6.435.466 (enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dan nomor faktur 313751 sebesar Rp.6.454.066,- (enam juta empat ratus lima puluh empat ribu enam puluh enam rupiah) dan toko Syifa dengan nomor faktur 313308 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian status toko tersebut yang seharusnya berstatus lunas tidak dirubah oleh terdakwa dan data dari toko-toko tersebut masih berstatus terhutang dikarenakan bukti pelunasan dari toko-toko tersebut dipergunakan terdakwa untuk menutupi data pembayaran dari toko-toko lain yang juga sudah melakukan pembayaran secara tunai atau cash kepada terdakwa dan uang pembayaran tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadinya dan cara terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan atasannya; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa tidak datang kekantor untuk melakukan penyetoran uang hasil tagihan dari salesman ke rekening PT. Indomarco Adi Prima (IAP), lalu dari pihak perusahaan menghubungi terdakwa melalui telpon namun nomor terdakwa tidak aktif, selanjutnya saksi Hengky Salim selaku manager PT. Indomarco Adi Prima (IAP) cabang Banjarmasin memerintahkan karyawannya untuk memeriksa rumah terdakwa, namun terdakwa tidak ada dirumahnya dan istri terdakwa tidak mengetahui keberadaan terdakwa, kemudian saat brangkas PT. Indomarco Adi Prima (IAP) di Batulicin dibuka, diketahui uang dibrangkas tersebut hanya berisi uang sebesar Rp12.094.000,- (dua belas juta sembilan puluh empat ribu rupiah), karena sudah mencurigai terdakwa yang memiliki akses penuh ke brangkas dan penerima uang hasil setoran dari salesman, maka dilakukan audit internal dari tanggal 16 April 2024 sampai tanggal 20 April 2024 dan atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Indomarco Adi Prima (IAP) mengalami kerugian sebesar Rp.272.365.275 (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

 Perbuatan Terdakwa DIMAS WIDIANTO Bin SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya