Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. HAIR Bin RASYID Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/O.3.21/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIR Bin RASYID Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa HAIR Bin RASYID (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Saksi AGUS SARI HARYADI Bin SUPARDI dan Saksi MUHAMMAD JIPA Bin HASAN.M.PARHAN bersama dengan beberapa anggota lainnya dari Satpolairud Polres Tanah Bumbu melaksanakan Ops Intan Tahun 2024, kemudian melakukan patrol ke beberapa tempat dan sekitar pukul 21.50 WITA melihat sseseorang yang di curigai, yaitu Terdakwa yang setelahnya dilakukan penggeledahan dan didapati pada badan Terdakwa tersebut membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis belati kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. - Bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah 1 (satu) satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 8 Cm lebar besi 2 Cm dan panjang keseluruhan 14,5 Cm dengan gagang berwarna kuning serta kumpang di balut dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 14 Cm dengan lebar besi 1,8 Cm Dengan panjang keseluruhan 20 Cm dengan gagang berwarna hitam serta kumpang berwarna hitam dimana keduanya disimpan Terdakwa di dalam tas selempang warna abu merek Polo Crossa yang dipakai oleh Terdakwa pada waktu itu. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari instansi terkait / pihak yang berwenang untuk kepemilikan senjata tajam yang dibawanya yang merupakan jenis senjata penikam atau senjata penusuk. - Bahwa Terdakwa mengetahui senjata tajam tersebut apabila digunakan atau ditusukkan kepada orang lain akan mengakibatkan luka atau meninggalnya seseorang. - Bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa hanya untuk jaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjannya sehari-hari.


Perbuatan Terdakwa HAIR Bin RASYID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya