Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn ARDIANSYAH Als IYAN Bin HASAN Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2058 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als IYAN Bin HASAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ARDIANSYAH Als IYAN Bin HASAN Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als IYAN Bin HASAN (Alm) pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Mei Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi, KM 16, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. BANI (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk membeli 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang masing – masing kantongnya seberat 5 (lima) gram kemudian Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. BANI (DPO) sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) ke rekening bank BRI a.n. ZUBAIDAH melalui jasa pengiriman uang BRILING Blok A Karang Bintang, kemudian sekitar pukul 15.30 Wita Sdr BANI (DPO) mengirimkan gambar lokasi tempat ranjauan sabu tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju lokasi tersebut di Kecamatan Batulicin disamping lokasi kuburan disamping kantor Samsat Kabupaten Tanah Bumbu dan narkotika jenis sabu tersebut dibungkus didalam plastic keresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa membagi 2 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram menjadi 48 (empat puluh delapan) paket kecil seharga Rp 300.000 (tga ratus ribu rupah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan semua paket tersebut telah terjual sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dan sebagian sabu terdakwa gunakan sendiri, kemudian pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita pada saat terdakwa sedang berada dikamar datang anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk mengamankan terdakwa yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledaha dirumah terdakwa dan ditemukan di bawah lemari pakaian Terdakwa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 (dua koma enam puluh tujuh) gram yang dibungkus dalam sebuah plastic klip besar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 lembar plastic klip besar, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu dan semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Bani (DPO) dengan cara membeli dan sudah sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Januari 2024 s/d bulan Mei 2024, kemudian dari penjualan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan total berat 10 (sepuluh) gram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) perkantongnya, dan uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan sehari – hari, - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. LAB: 04222/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Jawa Timur WAKA Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 13353/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal berwarna putih adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang_UNdang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als IYAN Bin HASAN (Alm) pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Mei Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi, KM 16, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Ganadi, Saksi Hendi Riyono dan Saksi Asep Setiawan (ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu) mendapat informasi masyaraka bahwa di KM 16 Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, sering terjadi peredaran atau transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan setelah mendapatkan identitas serta rumah dari terdakwa lalu para saksi melakukan penangkapan atau mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Transmigrasi KM 16 Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 (dua koma enam puluh tujuh) gram yang dibungkus dalam plastic klip besar, lalu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) lembar plastic klip besar, 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Bani (DPO) dengan cara membeli dan sudah sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Januari 2024 s/d bulan Mei 2024, kemudian dari penjualan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan total berat 10 (sepuluh) gram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) perkantongnya, dan uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan sehari – hari, - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. LAB: 04222/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Jawa Timur WAKA Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 13353/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto kurang lebih 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang_UNdang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untik kepentingan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya