Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. DARUSMAN Bin GAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2230/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARUSMAN Bin GAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa DARUSMAN Bin GAIDI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 09.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan April tahun 2024 bertempat di Halaman Toko Sembako Berkat Jaya, RT. 01, Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 30 April 2024 Saksi REZA ROSYAD Bin SURIADI (Alm) dan Saksi. NALDI ALPAYADI Bin ARDIANTO menuju Toko Sembako Berkat Jaya milik Saksi YOPI NUR ARDIANTO Bin SRIDIANTO (Alm) menggunakan Truk Box untuk melakukan pengantaran barang sembako, kemudian sekitar Pukul 08.30 WITA Saksi REZA ROSYAD dan Saksi NALDI ALPAYADI sampai dilokasi dan langsung menurunkan barang – barang yang ada didalam truk Box tersebut, setelah kurang lebih 1 Jam menurunkan Barang – barang, sekitar Pukul 09.30 WITA Saksi NALDI ALPAYADI ingin mengambil Handphone miliknya yang disimpan diatas Dashboard Truk Box tersebut, namun ternyata Handphone tersebut sudah tidak ada berikut dengan tas selempang milik Saksi REZA ROSYAD, pada saat Saksi REZA ROSYAD dan Saksi NALDI ALPAYADI menurunkan Barang – barang ternyata kondisi Kaca bagian kiri Truk Box tersebut dalam keadaan terbuka, kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV milik Toko Sembako Berkat Jaya dan terlihat bahwa Tersangka DARUSMAN Bin GAIDI telah mengambil 1 (satu) buah tas selempang merk GOZEAL warna hitam beserta isinya berupa 1 (satu) buah dompet merk evil warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) buah kunci kontak remot dan surat – surat berharga berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda No.Ka: MH1KF7118NK395266, No.Sin: KF71E1395432, No.Pol DA 5953 ZAC atas nama REZA ROSYAD, 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, dan 1 (satu) lembar kartu BPJS yang berada di dalam dompet yang mana barang – barang tersebut adalah milik Saksi REZA ROSYAD dan Tersangka juga mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver milik Saksi NALDI ALPAYADI, Tersangka mengambil barang – barang tersebut dengan cara memasukan tangannya kedalam Truk Box tersebut melalui Jendela Pintu Truk Box sebelah kiri karena jendela Truk Box dalam keadaan tidak tertutup dan Tersangka juga tidak memiliki ijin untuk mengambil barang – barang tersebut; - Bahwa setelah Tersangka mengambil barang – barang tersebut Tersangka langsung menuju sepeda motor dan menaruh handphone di bok depan sepeda motor dan tas selempang di taruh di atas jok motor lalu Tersangka duduki, kemudian Tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kec. Satui, kemudian ketika melewati Jembatan Desa sekapuk Tersangka berhenti dan mengecek isi dari tas Selempang tersebut, setelah di cek terdapat dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan surat – surat berharga berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda No.Ka: MH1KF7118NK395266, No.Sin: KF71E1395432, No.Pol DA 5953 ZAC atas nama REZA ROSYAD, 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, dan 1 (satu) lembar kartu BPJS, kemudian untuk uang tunai dan 1 (satu) lembar STNK tersebut Tersangka masukan kembali kedalam Tas Selempang lalu yang lainnya Tersangka buang di Jembatan Desa Sekapuk tersebut; - Bahwa pada saat ditangkap Tersangka masih menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda No.Ka: MH1KF7118NK395266, No.Sin: KF71E1395432, No.Pol DA 5953 ZAC atas nama REZA ROSYAD; - Bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka mengakibatkan Saksi REZA ROSYAD mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (Empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi NALDI ALPAYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); 


Perbuatan Terdakwa DARUSMAN Bin GAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya