Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH INFANDRI Als AMANG bin Alm NUR YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2228/O.3.21/ Enz.2/08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INFANDRI Als AMANG bin Alm NUR YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.INFANDRI Als AMANG bin Alm NUR YASIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa INFANDRI als. AMANG bin (alm) NUR YASIN pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah kost terdakwa di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 19.30 Wita, seseorang yang bernama Iyan als. Rush als. D Cross (belum tertangkap) menelepon terdakwa dan mengatakan Iyan als. Rush als. D Cross akan mengirimkan paketan sabu sebanyak 80 gram (delapan puluh) gram kepada terdakwa dan agar terdakwa mengambilnya di jalan poros sebelum SPBU Sebamban Kampung Kec. Sei Loban Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan. 2 - Setelah terdakwa berada di tempat tersebut, terdakwa dengan tangan kanannya mengambil paketan sabu yang terletak diatas tanah tersebut kemudian membawanya pulang ke rumah kost terdakwa. - Bahwa di dalam kamar kost terdakwa membagi paketan besar sabu seberat 80 (delapan puluh) gram tersebut menjadi 12 (dua belas) paket sabu dengan ukuran berat berfariasi yang terbagi dalam 2 (dua) golongan berat yaitu paketan dengan berat 1,25 gram dan paketan dengan berat 5 (lima) gram menggunakan alat – alat berupa 1 (satu) buah sendok sabu yang terdakwa pergunakan untuk mengambil dan memasukkan sabu – sabu dari dan ke dalam plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital yang terdakwa pergunakan untuk menimbang sabu dan bungkus plastik klip sebagai wadah sabu – sabu sesuai arahan dari Iyan als. Rush als. D Cross untuk kemudian terdakwa letakkan di tempat – tempat tertentu sesuai petunjuk dari Iyan als. Rush als. D Cross. - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Amir Khoirudin (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu dengan tangan kanan terdakwa kepada Amir Khoirudin dan terdakwa menerima pembayaran dari Amir Khoirudin untuk 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita datang Bayu, Norman, Fredy dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah kost terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada terdakwa ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 64,24 (enam puluh empat koma dua puluh empat) gram di bawah meja ruang tamu yang merupakan paketan sabu – sabu yang belum mendapat perintah jual dari Iyan als. Rush als. D Cross tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dari pihak yang berwenang. - Bahwa sebelum penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa telah berhasil mengedarkan sabu – sabu sebanyak 15,78 (lima belas koma tujuh puluh delapan) gram dengan cara para pembeli datang langsung ke rumah kost terdakwa maupun terdakwa letakkan di tempat – tempat tertentu sesuai petunjuk Iyan als. Rush als. D Cross dengan upah yang diterima terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket yang berhasil diedarkan. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03901 / NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 12507 / 2024 / NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu berat bersih 64,24 (enam puluh empat koma dua puluh empat) gram yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.

Perbuatan Terdakwa INFANDRI als. AMANG bin (alm) NUR YASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa INFANDRI als. AMANG bin (alm) NUR YASIN pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah kost terdakwa di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai terdakwa yang sering melakukan transaksi sabu – sabu, datang Bayu, Norman, Fredy dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah kost terdakwa di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan sesampai di tempat tersebut, Bayu, Norman, Fredy dan Asep mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan pada terdakwa. 3 - Setelah dilakukan pemeriksaan, pada terdakwa ditemukan sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 64,24 (enam puluh empat koma dua puluh empat) gram di bawah meja ruang tamu yang merupakan paketan sabu – sabu yang belum mendapat perintah jual dari Iyan als. Rush als. D Cross tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dari pihak yang berwenang. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03901 / NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 12507 / 2024 / NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 19 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu berat bersih 64,24 (enam puluh empat koma dua puluh empat) gram yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.


Perbuatan Terdakwa INFANDRI als. AMANG bin (alm) NUR YASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya