- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
- Menyatakan penahanan lanjutan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
- Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil: Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
Kerugian Immateril: Permintaan maaf oleh Termohon kepada Pemohon secara terbuka melalui media lokal di Kalimantan Selatan dan media nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turu atau setiap hari selama 1 (satu) minggu
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon seperti keadaan semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|