Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 497.036.358,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |