Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Bln Ach. Musannif Tutik Yulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ach. Musannif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Ari Kurniawan, SHAch. Musannif
Tergugat
NoNama
1Tutik Yulia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.979.500.000,00
Petitum

 

B. PERMOHONAN (PETITUM)

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menerima uang modal usaha sejumlah Rp3.015.000.000,- (tiga miliar lima belas juta rupiah) dari PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dana modal usaha beserta kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebesar      Rp15.979.500.000,- (lima belas milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp16.979.500.000,- (enam belas miliar sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menetapkan sita atas jaminan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak dengan rincian sebagai berikut :

1.  Sebidang tanah dan seluruh bangunan diatasnya sesuai Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593/012/SPPFBT/KRM-KHU/II/2020 tertanggal 20 Maret 2020 atas nama TUTIK JULIA;

2.  Sebidang tanah dan tanaman diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 05668 tanggal 20 Desember 2019 atas nama Ahmad Yunadi;

3.  Sebidang tanah dengan legalitas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00026 tanggal 6 Maret 2019 atas nama Suwarti;

4.  1 (satu) unit mobil Toyota Rush tahun 2011 warna putih dengan Nopol DA 1172 ZAE, No. Rangka MHFE2CJ3JBK-039985, No. Mesin DCH4949, BPKB atas nama Kiki Hasnan Basuki (dalam proses Balik Nama atas nama Suyono yaitu suami TERGUGAT);

5.  1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hitam Mutiara beserta BPKB dan STNK nya, Tahun 2022 dengan Nopol DA 1273 ZAG, No. Rangka MHRDD1850NJ211384, No. Mesin L12B34725371, atas nama TUTIK JULIA;

6.  1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Grey, beserta BPKB dan STNK nya, tahun perakitan 2018 dengan No.Pol DA 1315 ZI.;

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak