Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn LIDYA ROSIANA Binti ROBBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1478 /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIDYA ROSIANA Binti ROBBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.LIDYA ROSIANA Binti ROBBY
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY pada hari selasa tanggal 06 Februari tahun 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di ruang tahanan wanita Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu beralamat di Jalan Bhayangkara Km 02 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 terdakwa yang saat itu sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu Jalan Bhayangkara Km 02 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atas perkara perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan hukuman selama 08 (delapan) tahun penjara kemudian saksi RIYANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) mendatangi kamar tahanan terdakwa dan menanyakan apakah akan memesan narkotika jenis sabu dan keesokan harinya terdakwa tepatnya pada hari Selasa tanggal 06 bulan Februari tahun 2024 terdakwa mendapati bahwa saksi RIYANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) mendapatkan 2 (dua) bungkus nasi yangmana beberapa jam kemudian tepatnya pada pukul 22.00 Wita terdakwa mendapati bahwa di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu kemudian RIYANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) secara sukarela menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sebagai pemberian kepada terdakwa dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam pakaian dalam terdakwa kemudian terdakwa dan RIYANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari tahun 2024 saksi BAYU ROTAMA dan saksi ASKAR bersama-sama dengan para anggota Polisi di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu melakukan Razia mendadak di dalam Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu selanjutnya ketika para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ruangan tahanan wanita para saksi penangkap menjumpai prilaku gerak gerik terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY mencurigakan seperti ada menyimpan sesuatu yang ada didalam baju tersangka tersebut kemudian saksi BAYU ROTAMA dan saksi ASKAR memerintahkan terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY untuk mengibaskan Baju tersangka dan pada saait itu terjatuh 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) ke lantai dan dari pengakuan dari terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY barang narkotika jenis sabu tersebut di simpan di dalam BH (pakaian dalam) sebelah kiri dan kami juga menemukan 01(satu) unit handphone merk Vivo warna gold kemudian para saksi menayakan kepada terdakwa periha kepemilikan dan menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pemberian dari saksi RIYANA kemudian terdakwa dan barang bukti diamakan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 09134/NNF/2023 tanggal 22 november 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDI S.Si, Apt., M.Si selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa LIDYA ROSIANA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01177/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa LIDYA ROSIANA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Febuari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.04 (nol koma nol empat) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa LIDYA ROSIANA dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY pada hari rabu tanggal 07 Februari tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di ruang tahanan wanita Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu beralamat di Jalan Bhayangkara Km 02 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas pada hari Rabu tanggal 07 Februari tahun 2024 saksi BAYU ROTAMA dan saksi ASKAR bersama-sama dengan para anggota Polisi di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu melakukan Razia mendadak di dalam Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu selanjutnya ketika para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ruangan tahanan wanita para saksi penangkap menjumpai prilaku gerak gerik terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY mencurigakan seperti ada menyimpan sesuatu yang ada didalam baju tersangka tersebut kemudian saksi BAYU ROTAMA dan saksi ASKAR memerintahkan terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY untuk mengibaskan Baju tersangka dan pada saait itu terjatuh 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) ke lantai dan dari pengakuan dari terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY barang narkotika jenis sabu tersebut di simpan di dalam BH (pakaian dalam) sebelah kiri dan kami juga menemukan 01(satu) unit handphone merk Vivo warna gold kemudian para saksi menayakan kepada terdakwa periha kepemilikan dan menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pemberian dari saksi RIYANA kemudian terdakwa dan barang bukti diamakan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 09134/NNF/2023 tanggal 22 november 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDI S.Si, Apt., M.Si selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa LIDYA ROSIANA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01177/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa LIDYA ROSIANA dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa LIDYA ROSIANA Binti ROBBY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya