Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Bln | ROMADHONY SASONGKO | IDAM BIN AMAT ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 01/ X / 2023 / SEK KURANJI | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa atas nama IDAM BIN AMAT (ALM) pada hari senin tanggal 03 Oktober 2023 Sekitar Jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Dalam Kamar Rumah pelaku yang bertempat di Rt.008 Desa Waringin Tunggal Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyimpan, memiliki mengedarkan,menjual minuman beralkohol. : Bahwa awalnya petugas Polsek Kuranji sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2023, dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Narkotika, Sajam, Minuman keras, pencurian, Prostitusi, perjudian, premanisme dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktoberber 2023. / Ke Hal 2...................... Perbuatan terdakwa atas nama IDAM BIN AMAT tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 PERDA Kab. TANAH BUMBU No.27 Tahun 2005 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan,memiliki,mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol, dengan tuntutan denda sebanyak Rp. ,- ( ) -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |