Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1537/O.3.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita saksi GLERY FERDINAND HUTAPEA dan saksi WILLY P. LUMBAN TORUAN, SH serta saksi MUHAMMAD SAJALI yang sama-sama petugas kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel datang ke tempat terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan saat itu petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada terdakwa karena sebelumnya ada membeli Sediaan 1 (Satu) Pot HB Fulldosting ukuran 100 Ml dan 1 (Satu) Botol Body Wash ukuran 100 Ml dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pengambilan barang tersebut disuruh ambil oleh terdakwa di tempat Saksi NOR HASANAH ANSYARI Als SANAH Binti H.NASAR yang beralamat di Gang Suka Maju Rt.05 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab Tanah Bumbu dimana sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang selanjutnya petugas dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta Surat Perintah Penyitaan terhadap produk kosmestik yang dijual oleh terdakwa tersebut dan menyita barang bukti berupa : - Body wash by selly maulida uk. 100ml sebanyak 13 (tiga belas) botol; - Body wash by selly mulida uk. 250 ml sebanyak 11 (sebelas) botol; - Handbody fulldosting uk. 250 ml sebanyak 18 (delapan belas) pot; - Handbody fulldosting uk. 100 ml sebanyak 13 (tiga belas) pot. - Selanjutnya sekitar pukul 16.45 Wita petugas mendatangi kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dengan terlebih dan menemukan Bahan Baku serta Perlengkapan untuk membuat sediaan farmasi jenis Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang yang terdiri dari : - Body wash by Seli Maulida uk. 100 ml sebanyak 4 (empat) botol; - Handbody Fulldosting uk. 250 ml sebanyak 10 (sepuluh) pot; - Handbody Fulldosting uk. 100 ml sebanyak 7 (tujuh) pot. - Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan juga tidak mencantumkan label berupa pencantuman Tanggal Produksi dan Tanggal Kadaluarsa - Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, APT dari Balai Besar POM Banjarmasin ternyata semua kosmetik yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA 
Bahwa ia terdakwa SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita saksi GLERY FERDINAND HUTAPEA dan saksi WILLY P. LUMBAN TORUAN, SH serta saksi MUHAMMAD SAJALI yang sama-sama petugas kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel datang ke tempat terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan saat itu petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada terdakwa karena sebelumnya ada membeli Sediaan 1 (Satu) Pot HB Fulldosting ukuran 100 Ml dan 1 (Satu) Botol Body Wash ukuran 100 Ml dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pengambilan barang tersebut disuruh ambil oleh terdakwa di tempat Saksi NOR HASANAH ANSYARI Als SANAH Binti H.NASAR yang beralamat di Gang Suka Maju Rt.05 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab Tanah Bumbu dimana sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang selanjutnya petugas dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta Surat Perintah Penyitaan terhadap produk kosmestik yang dijual oleh terdakwa tersebut dan menyita barang bukti berupa : - Body wash by selly maulida uk. 100ml sebanyak 13 (tiga belas) botol; - Body wash by selly mulida uk. 250 ml sebanyak 11 (sebelas) botol; - Handbody fulldosting uk. 250 ml sebanyak 18 (delapan belas) pot; - Handbody fulldosting uk. 100 ml sebanyak 13 (tiga belas) pot. - Selanjutnya sekitar pukul 16.45 Wita petugas mendatangi kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dengan terlebih dan menemukan Bahan Baku serta Perlengkapan untuk membuat sediaan farmasi jenis Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang yang terdiri dari : - Body wash by Seli Maulida uk. 100 ml sebanyak 4 (empat) botol; - Handbody Fulldosting uk. 250 ml sebanyak 10 (sepuluh) pot; - Handbody Fulldosting uk. 100 ml sebanyak 7 (tujuh) pot. - Bahwa kemudian kosmetik (sediaan farmasi) yang ditemukan di toko milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan dan ternyata sediaan farmasi yang terdakwa perdagangkan tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan - Berdasarkan keterangan Ahli LUKMAN SIMANJUNTAK, SE dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan, bahwa barang berupa kosmetik wajib sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya