Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178.A/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sekapuk Jl. Propinsi poros RT 003 Desa Sekapuk, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WITA Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari masyarakat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Sekapuk Jl. Propinsi poros RT 003 Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengamatan, tidak lama kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Tersangka atas nama SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama Sdr. MUAMAR Bin MARZUKI (Alm), kemudian pada saat penangkapan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang saat itu berada di atas lantai di depan Tersangka, kemudian Tersangka mengambil Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Tersangka, pada saat penangkapan disita juga dari tersangka barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam; - Bahwa Tersangka mendapatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut dari Sdr. MUAMAR yang dibeli dengan cara pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, Tersangka mentransfer uang ke DANA an. MUAMAR melalui Alfamart senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 01833/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 13 Maret 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 07106/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sekapuk Jl. Propinsi poros RT 003 Desa Sekapuk, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WITA Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari masyarakat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Sekapuk Jl. Propinsi poros RT 003 Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengamatan, tidak lama kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Tersangka atas nama SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama Sdr. MUAMAR Bin MARZUKI (Alm), kemudian pada saat penangkapan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang saat itu berada di atas lantai di depan Tersangka, kemudian Tersangka mengambil Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Tersangka, pada saat penangkapan disita juga dari tersangka barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 01833/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 13 Maret 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor 07106/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.


Perbuatan Terdakwa SABIRIN MUKHTAR Alias BIRIN Bin KAMBRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya