Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bln ROMADHONY SASONGKO IDAM BIN AMAT ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 01/ X / 2023 / SEK KURANJI
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROMADHONY SASONGKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDAM BIN AMAT ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa atas nama IDAM BIN AMAT (ALM) pada hari senin  tanggal 03  Oktober 2023 Sekitar Jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Dalam Kamar Rumah pelaku  yang  bertempat di Rt.008 Desa Waringin Tunggal Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyimpan, memiliki mengedarkan,menjual minuman beralkohol. :

Bahwa awalnya petugas Polsek Kuranji sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2023, dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Narkotika, Sajam, Minuman keras, pencurian, Prostitusi,  perjudian, premanisme dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 02  Oktoberber  2023.
Bahwa kemudian petugas dari Polsek Kuranji mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa menjual minuman beralkohol.
Bahwa setelah mendapatkan informasi, petugas Polsek Kueanji langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan benar telah ditemukan minuman beralkohol berbagai merk di dalam kamar Rumah  terdakwa.
Bahwa minuman beralkohol yang telah ditemukan di dapur rumah terdakwa berjumlah 24 botol dengan rincian sebagai berikut :
 24 (Dua Puluh Empat) Botol Anggur Merah.

/ Ke Hal 2......................

Perbuatan terdakwa atas nama IDAM BIN AMAT tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 PERDA Kab. TANAH BUMBU No.27 Tahun 2005 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan,memiliki,mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol, dengan tuntutan denda sebanyak Rp.                                    

              ,- (                           ) --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya