Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Bln PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BATULICIN TAJUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BATULICIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAJUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.698.542,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.698.542,- (Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupaih), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
    22,772,475,- (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.
    55,593,867,- (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), serta bunga berjalan di bulan ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu :
  • SHM No 07977 An. Riska Andriana Syahdan tanggal 22 September 2011

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak