Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus/2024/PN Bln | AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. | 1.AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE 2.SYAHRONI BIN M. SARANTA ALM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2024/PN Bln | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1193 /O.3.21/Enz.2/05/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE yang pada saat itu sedang berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian datang Sdr. ERWIN (DPO) kerumah terdakwa I untuk mengajak terdakwa I membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa I meminta Sdr. ERWIN (DPO) untuk mencarikan jalur (penjual) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. ERWIN (DPO) menyuruh terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening milik kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO), setelah terdakwa I mentransferkan uang tersebut selanjutnya Sdr. ERWIN (DPO) menerima lokasi tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di ranjau (di tempatkan) dari kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO) tersebut, kemudian terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) pergi ke lokasi atau tempat narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau (di tempatkan) tersebut yang berada di Jalan Raya lingkar 30 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) berhasil menemukan dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan rokok merk sampoerna tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) ke rumah milik terdakwa I yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah sampai di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) melalui Video Call Whatsapp dengan menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II sambil mengatakan apakah terdakwa II mau narkotika jenis sabu tersebut, melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa I tersebut selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I untuk jangan dihabiskan dan terdakwa II akan pergi ke rumah terdakwa I, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita setibanya terdakwa II di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. ERWIN (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa I, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di atas meja ruang tamu rumah terdakwa I tersebut; Perbuatan Terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan Terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama dengan terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut tersebut di atas, terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE yang pada saat itu sedang berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian datang Sdr. ERWIN (DPO) kerumah terdakwa I untuk mengajak terdakwa I membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa I meminta Sdr. ERWIN (DPO) untuk mencarikan jalur (penjual) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. ERWIN (DPO) menyuruh terdakwa I untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening milik kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO), setelah terdakwa I mentransferkan uang tersebut selanjutnya Sdr. ERWIN (DPO) menerima lokasi tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di ranjau (di tempatkan) dari kenalan atau teman Sdr. ERWIN (DPO) tersebut, kemudian terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) pergi ke lokasi atau tempat narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau (di tempatkan) tersebut yang berada di Jalan Raya lingkar 30 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) berhasil menemukan dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan rokok merk sampoerna tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa I dan Sdr. ERWIN (DPO) ke rumah milik terdakwa I yang beralamat di Perumahan Bumi Baroqah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, setelah sampai di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) melalui Video Call Whatsapp dengan menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II sambil mengatakan apakah terdakwa II mau narkotika jenis sabu tersebut, melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa I tersebut selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I untuk jangan dihabiskan dan terdakwa II akan pergi ke rumah terdakwa I, kemudian sekitar pukul 13.30 Wita setibanya terdakwa II di rumah milik terdakwa I selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. ERWIN (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa I dengan cara menghisap narkotika jenis sabu tersebut melalui alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral kecil secara berganti-gantian dengan total masing-masing mendapatkan 4 (empat) sampai 3 (tiga) kali hisapan, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa I dan terdakwa II di atas meja ruang tamu rumah terdakwa I tersebut; Perbuatan Terdakwa I AHMAD BUDYANSYAH BIN MADE DARSE bersama-sama Terdakwa II SYAHRONI BIN M. SARANTA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |