Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2018/PN Bln MAYANG RATNASARI, S.H. AHMAD MUHAJIR als KAI bin MAYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2018/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-126/Q.3.21/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUHAJIR als KAI bin MAYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------------Bahwa terdakwa AHMAD MUJAHIR Als KAI Bin MAYUDI pada hari hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar jam 17.30 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit KKPA 5 PT Sajang Heulang di Desa Loka Jaya Kec. Kuranji Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan mengambil barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan secara bersekutu. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar jam 09.00 wita, di rumah Terdakwa KAI di Jalan Sebamban Lama Rt.01 Rw.01 Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu Terdakwa AHMAD MUJAHIR Als KAI Bin MAYUDI, sdr. M. RAFI HAMDI Als ANANG Bin HAMSANI (DPO), sdr. SUNARDI Als SUNAR Bin MISNO (Alm) (sudah tertangkap), sdr. RAHMADI Als IRAH (DPO), sdr. USAI (DPO), sdr. FITRIADI Als IFIT (DPO) merencanakan untuk mengambil sapi milik orang lain di area perkebunan kelapa sawit. Kemudian Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa dkk berangkat dari Sebamban Lama menuju Kecamatan Angsana namun tidak mendapatkan sapi kemudian mereka ke Perkebunan kelapa sawit KKPA 5 PT Sajang Heulang di Desa Loka Jaya Kec. Kuranji Kab. Tanah Bumbu, mereka mengelilingi kebun kelapa sawit yang banyak sapinya menggunakan mobil Kijang Innova warna Silver milik sdr.SUNARDI yang disupiri oleh Terdakwa AHMAD MUJAHIR untuk mencari sapi yang tidak dijaga oleh pemiliknya.

---- Pada sekitar jam 11.00 wita. Saksi Korban SUPARMAN sedang mengembala 2 (dua) ekor sapi bali/ sapi merah berjenis kelamin betina dengan ciri-ciri salah satu sapi sedang hamil tua mendekati melahirkan dan diikat dengan tali nilon warna biru dan kuning dengan selang warna hijau. Kemudian karena turun hujan, sdr. SUPARMAN meninggalkan sapi-sapi miliknya untuk berteduh di perumahan Divisi I KKPA 5 PT Sajang Heulang. Ketika hujan reda, sdr.SUPARMAN kembali ke area perkebunan tempat dia mengikat sapinya namun sapi-sapi tersebut sudah tidak ada. Kemudian sdr.SUPARMAN dibantu oleh saksi RUWAH Bin MUHYANTO dan saksi AZIS ROFIQ tetap mencari sapinya namun tetap tidak diketemukan. Kemudian pada hari Rabu 13 Juni 2017 sekitar jam 18.00 wita. saksi RUWAH menemukan berkas darah serta isi perut sapi beserta anak sapi yang sudah mati dan 2 (dua) tali nilon berwarna biru dan kuning serta selang warna hijau yang digunakan oleh sdr.SUPARMAN sebagai penanda pengikat sapi miliknya.

---- Bahwa pada tanggal 11  Juni 2017 Sekitar jam 17.30 wita. Terdakwa AHMAD MUHAJIR Dkk. menjalankan aksinya dengan cara memberi makan sapi dengan buah nangka yang sudah diberi Racun Putas hingga sapi-sapi tersebut mabuk dan jatuh. Sementara sdr.RAHMADI dan saksi M. RAFI HAMDI memberi umpan buah nangka kemudian menyembelih dan memotong sapi-sapi tersebut, Terdakwa AHMAD MUJAHIR, sdr.USAI, saksi SUNARDI, sdr.FITRIADI menunggu kabar sambil memancing di sungai area perkebunan kelapa sawit. Kira-kira setelah 1 (satu) jam sapi-sapi tersebut selesai dipotong saksi RAFI menelpon sdr.FIRTIADI kemudian saksi RAFI, sdr.RAHMADI dan sdr.USAI pergi ke arah sungai untuk membasuh tangan mereka yang berlumuran darah sapi  kemudian mereka masuk ke mobil.  Saksi RAFI yang membawa mobil tidak langsung mengambil sapi-sapi tersebut di tempat mereka memotongnya karena takut ada orang yang datang melihat, sehingga mereka berputar-putar dahulu untuk memastikan kondisi aman setelah itu mereka langsung menuju ke tempat sapi yang sudah disembelih dan dibuang isi perutnya kemudian oleh Terdakwa AHMAD MUJAHIR, sdr.USAI, saksi SUNARDI, sdr.FITRIADI potongan-potongan daging sapi tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang dibungkus dengan terpal dan dibawa untuk dijual. Kemudian  Terdakwa mendapat bagian Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli rokok sehari-hari.

---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, SUPARMAN Bin KHODRI selaku pemililik 2 (dua) ekor sapi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya