Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2029/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                            

Bahwa terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Jalan Transmigrasi Km. 6 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 07 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO dengan cara sebagai berikut:                

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPKA NORMAN dan saksi BRIPTU HENDI RIYONO (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan terhadap Sdr. FADLI Bin SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wita dikamar Hotel Dewi No. 08 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya saksi BRIPKA NORMAN dan saksi BRIPTU HENDI RIYONO mendatangi Sdr. FADLI dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. FADLI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas meja kamar hotel dan menurut pengakuan Sdr. FADLI bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh Sdr. FADLI dari terdakwa MIFTAHUL MUNIR yang berada dikamar Hotel Dewi No. 11. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPKA NORMAN dan saksi BRIPTU HENDI RIYONO mendatangi dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa MIFTAHUL MUNIR yang pada saat itu berada dikamar Hotel Dewi No. 11 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus platik klip warna putih yang ditemukan didalam saku celana pada bagian sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa MIFTAHUL MUNIR pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa MIFTAHUL MUNIR dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. GACOR (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa MIFTAHUL MUNIR menghubungi Sdr. GACOR melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. GACOR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MIFTAHUL MUNIR mentransfer uang sebesar Rp. 1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. GACOR dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya terdakwa MIFTAHUL MUNIR memberi kabar kepada Sdr. GACOR dan setelah itu Sdr. GACOR memberi kabar kepada terdakwa MIFTAHUL MUNIR tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa MIFTAHUL MUNIR yaitu dipinggir jalan yang terletak di Jalan Transmigrasi Km. 6 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa MIFTAHUL MUNIR pergi ke Hotel Dewi dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket untuk dijual kepada orang-orang yang terdakwa kenal dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MIFTAHUL MUNIR.

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa MIFTAHUL MUNIR telah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. FADLI seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat dikamar Hotel Dewi No. 11 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR sudah 3 (tiga) kali dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. GACOR dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa MIFTAHUL MUNIR mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) apabila paketan narkotika telah selesai dijual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 07 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan laboratories di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, 1,5 (satu koma lima) gram dilakukan pemusnahan dan sisanya seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 03100/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 10251/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 07 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram yang terdakwa MIFTAHUL MUNIR beli dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR jual tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.     

Perbuatan Terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dikamar Hotel Dewi No. 11 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 07 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO dengan cara sebagai berikut:                

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPKA NORMAN dan saksi BRIPTU HENDI RIYONO (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan terhadap Sdr. FADLI Bin SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wita dikamar Hotel Dewi No. 08 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya saksi BRIPKA NORMAN dan saksi BRIPTU HENDI RIYONO mendatangi Sdr. FADLI dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. FADLI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas meja kamar hotel dan menurut pengakuan Sdr. FADLI bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh Sdr. FADLI dari terdakwa MIFTAHUL MUNIR yang berada dikamar Hotel Dewi No. 11. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPKA NORMAN dan saksi BRIPTU HENDI RIYONO mendatangi dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa MIFTAHUL MUNIR yang pada saat itu berada dikamar Hotel Dewi No. 11 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) bungkus platik klip warna putih yang ditemukan didalam saku celana pada bagian sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa MIFTAHUL MUNIR pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa MIFTAHUL MUNIR dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. GACOR (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa MIFTAHUL MUNIR menghubungi Sdr. GACOR melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. GACOR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MIFTAHUL MUNIR mentransfer uang sebesar Rp. 1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. GACOR dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya terdakwa MIFTAHUL MUNIR memberi kabar kepada Sdr. GACOR dan setelah itu Sdr. GACOR memberi kabar kepada terdakwa MIFTAHUL MUNIR tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa MIFTAHUL MUNIR yaitu dipinggir jalan yang terletak di Jalan Transmigrasi Km. 6 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa MIFTAHUL MUNIR pergi ke Hotel Dewi dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket untuk dijual kepada orang-orang yang terdakwa kenal dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MIFTAHUL MUNIR.

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa MIFTAHUL MUNIR telah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. FADLI seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat dikamar Hotel Dewi No. 11 yang beralamat di Jalan Transmigrasi Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR sudah 3 (tiga) kali dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. GACOR dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa MIFTAHUL MUNIR mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) apabila paketan narkotika telah selesai dijual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 07 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan laboratories di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, 1,5 (satu koma lima) gram dilakukan pemusnahan dan sisanya seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 03100/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 10251/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 07 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram yang terdakwa MIFTAHUL MUNIR kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa MIFTAHUL MUNIR tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MIFTAHUL MUNIR Bin HARY SUWITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya