Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Bln PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Batulicin Teguh Prayitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Batulicin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Teguh Prayitno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.871.482,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 33.871.482,- (Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.213.951,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 17.657.531,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), serta bunga berjalan di bulan ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu :

-Sertifikat Hak Milik No. 05299 An. Teguh Prayitno Tanggal 7 Bulan Juli Tahun 2018 An. Tergugat dan;

-SPPFBT No. 590/040/KDP-KHU/PEM An. Warsubi Tanggal 24 Bulan Juni Tahun 2014 An. Saudara Laki-Laki Tergugat yang merupakan asset tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak