Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2032/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                           

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan dekat kuburan yang terletak di Jalan Pesantren Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI dengan cara sebagai berikut:                 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH, saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPKA NORMAN  (ketiganya anggota Polres Tanah Bumbu) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Senada Rt. 007 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH, saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH, saksi BRIPKA NORMAN bersama dengan petugas Kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN yang berada didalam rumah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) lembar tisu didalam 1 (satu) buah kotak timbangan digital yang disimpan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN didekat pintu dapur dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca didalam kulkas, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau yang diletakkan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN diatas meja diruang tamu didalam rumah terdakwa pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN dan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SUPERMAN (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita Sdr. SUPERMAN menghubungi terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN melalui handphone Sdr. SUPERMAN ke handphone terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan makanan ringan merk Biskuat dipinggir jalan dekat kuburan yang terletak di Jalan Pesantren Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil paketan sabu selanjutnya Sdr. SUPERMAN menyuruh terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket untuk dilempar dipinggir jalan sesuai petunjuk dari Sdr. SUPERMAN namun belum sempat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN sudah 5 (lima) kali dalam mengambil dan melempar narkotika jenis sabu dari Sdr. SUPERMAN untuk diserahkan kepada orang lain sesuai dengan petunjuk dari Sdr. SUPERMAN dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan upah menggunakan narkotika jenis sabu dalam sekali pakai apabila paketan narkotika telah selesai diletakkan dipinggir jalan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI beserta para saksi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 2,17 (dua koma satu tujuh) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan laboratories di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, 2 (dua) gram dilakukan pemusnahan dan sisanya seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 03899/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 12718/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram yang terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI ambil dan terdakwa letakkan  untuk diserahkan kepada orang lain tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.   

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Senada Rt. 007 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI dengan cara sebagai berikut:               

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH, saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH dan saksi BRIPKA NORMAN  (ketiganya anggota Polres Tanah Bumbu) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Senada Rt. 007 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH, saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH, saksi BRIPKA NORMAN bersama dengan petugas Kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN yang berada didalam rumah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) lembar tisu didalam 1 (satu) buah kotak timbangan digital yang disimpan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN didekat pintu dapur dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca didalam kulkas, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau yang diletakkan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN diatas meja diruang tamu didalam rumah terdakwa pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN dan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SUPERMAN (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita Sdr. SUPERMAN menghubungi terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN melalui handphone Sdr. SUPERMAN ke handphone terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan makanan ringan merk Biskuat dipinggir jalan dekat kuburan yang terletak di Jalan Pesantren Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil paketan sabu selanjutnya Sdr. SUPERMAN menyuruh terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket untuk dilempar dipinggir jalan sesuai petunjuk dari Sdr. SUPERMAN namun belum sempat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN sudah 5 (lima) kali dalam mengambil dan melempar narkotika jenis sabu dari Sdr. SUPERMAN untuk diserahkan kepada orang lain sesuai dengan petunjuk dari Sdr. SUPERMAN dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan upah menggunakan narkotika jenis sabu dalam sekali pakai apabila paketan narkotika telah selesai diletakkan dipinggir jalan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI beserta para saksi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 2,17 (dua koma satu tujuh) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan laboratories di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, 2 (dua) gram dilakukan pemusnahan dan sisanya seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 03899/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 12718/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram yang terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIE ANDREAWAN Bin SUMARJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya