Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. SAIDI Bin SALMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/O.3.21/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDI Bin SALMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa SAIDI Bin SALMANI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2014 bertempat di Hotel Chandra Asri Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa bersama dengan saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR, saksi AISYAH Binti ZAENAL HELMI, dan saksi NOOR REVA PAULINA Binti RUDIANSYAH menginap di Hotel Chandra Asri Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, pada saat itu terdapat juga saksi MUH. FADLY Bin ACHMAD YANI sedang bersama terdakwa di kamar hotel dan terdakwa marah-marah karena melihat handphone miliknya dalam keadaan rusak padahal sebelumnya dititipkan kepada saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR, kemudian saksi AISYAH Binti ZAENAL HELMI dan saksi NOOR REVA PAULINA Binti RUDIANSYAH datang menghampiri untuk menjelaskan rusaknya handphone milik terdakwa karena terjatuh saat dititipkan kepada saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR. - Bahwa tak lama kemudian saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR datang menghampiri untuk meminta maaf kepada terdakwa dan menjelaskan rusaknya handphone milik terdakwa serta berjanji akan mengganti atau memperbaiki handphone terdakwa yang rusak pada bagian LCD tersebut. - Bahwa terdakwa tidak terima dan langsung menendang saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR dengan kaki kanan mengenai bahu kiri sampai jatuh hingga kemudian dilerai oleh para saksi yang lain agar tidak berkelahi dan setelah itu semua kembali ke kamarnya masing-masing untuk kembali tidur. - Bahwa terdakwa masih merasa kesal atas kelalaian saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR dan sekitar Pukul 06.00 WITA terdakwa mendatangi kamar saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR yang saat itu membukakan pintu kamar hotel dan terdakwa langsung menendang perut saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR, kemudian terdakwa mengambil kursi besi yang ada di kamar hotel dan langsung melemparkan kursi besi tersebut ke wajah saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR hingga tersungkur ke lantai, lalu terdakwa menyeret saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR ke dalam wc kamar dan menguncinya, pada saat di dalam wc tersebut terdakwa terus memukuli dan menendang yang mengenai kepala, wajah, dan badan serta membenturkan kepala saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR ke dinding wc hingga saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR pingsan tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa siram dengan air hingga saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR tersadar lalu merebahkannya di kasur. - Bahwa pada sekitar Pukul 09.30 WITA para saksi yang lain melihat saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR di kamarnya dengan keadaan setengah sadar, kondisi wajah yang berdarah, bengkak, dan memar serta bibir atas yang berdarah, tak lama kemudian saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR tidak sadarkan diri dan lansgung dibawa ke RSUD H. Andi Abdurrahman Noor menggunakan ambulance untuk diperiksa kondisinya. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD H. ANDI ABDURRAHMAN NOOR nomor : 3797 / VER / II / 2024, tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan luar terhadap saksi AHMAD MAULANA Bin NURUL ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Ni Wayan Heldha Nurma Santi sebagai Dokter Pemeriksa dengan hasil pada mata kiri tampak kemerahan sebagian pada bagian putih bola mata, pada mata kanan tampak kemerahan seluruh bagian putih bola mata, pada sekitar kedua mata terdapat lebam berwarna keunguan, kemungkinan diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul dan pada gambar radiologi tidak ditemukan kelainan. Perbuatan Terdakwa SAIDI Bin SALMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya