Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin Alm MOH. IHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1422/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin Alm MOH. IHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN sejak bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Jombang  Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0018/SK-HRD/I/SKA/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN, Terdakwa bekerja sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan pada PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa yakni mengatur transaksi keuangan perusahaan, dan dengan gaji sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berawal dari kecurigaan Saksi WAHYU DARSONO (selaku Manager Breeding di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui) pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 terkait perbaikan mobil tangki yang pembayarannya melebihi yang seharusnya di bayarkan, serta nota pembayaran perbaikan yang tidak pernah ada, selanjutnya pada bulan Februari tahun 2024 Saksi WAHYU DARSONO juga menemukan kejanggalan saat memeriksa peti tempat penyimpanan uang cash/tunai kosong, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN mendatangi tempat tinggal/mess Saksi WAHYU DARSONO dan Terdakwa mengatakan bahwasannya ada masalah yakni uang di peti penyimpanan kosong karena sudah habis terpakai oleh Terdakwa dan atas kejadian tersebut Saksi WAHYU DARSONO melaporkan kepada Saksi ERIC KANTONA (selaku HRD di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui) untuk segera dilakukan pemeriksaan audit.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 dilakukan pemeriksaan audit keuangan di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui oleh Saksi MUHAMMAD ELMI (selaku Junior Auditor di PT. BKB) dengan cara mengumpukan semua dokumen berupa arsip voucher dan laporan mutasi kas keluar, serta dilakukan sinkronisasi kepada para karyawan yang bertugas membelikan barang sesuai dengan nota tersebut, dan ditemukan bahwa beberapa transaksi pembelian barang yang tidak sesuai harga asli dan nota pembelian fiktif, yakni status barang tersebut tertulis di nota namun fisik barang tidak ada atau tidak pernah dibelikan, selanjutnya saat Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN dipanggil oleh Tim Audit guna penjelasan nota tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penggelapan dana operasional sejak bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Internal Audit PT. PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui Nomor : 0007/K-AQC/I/SKA/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Bulan

Jumlah

Keterangan

1.

Maret 2023

Rp.        7.946.500,-  

Penggelapan dana tersebut telah diakui oleh Terdakwa selaku Kepala Administrasi dan Keuangan PT. PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui.

2.

April 2023

Rp.        6.900.000,-

3.

Mei 2023

Rp.        9.892.118,-

4.

Juni 2023

Rp.      10.536.200,-

5.

Juli 2023

Rp.        9.332.000,-

6.

Agustus 2023

Rp.      18.706.500,-

7.

September 2023

Rp.      19.806.400,-

8.

Oktober 2023

Rp.      26.235.500,-

9.

November 2023

Rp.      20.350.500,-

10.

Desember 2023

Rp.      28.246.000,-

11.

Januari 2024

Rp.      23.158.000,-

12.

Februari 2024

Rp.      28.146.000,-

Total

   Rp.    209.282.718,-

  • Bahwa cara Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatan Terdakwa sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui yakni Terdakwa memalsukan nota pembelian barang material lokal dan/atau menaikkan harga (mark-up) pembelian barang dari harga normal di toko tersebut, dan selain itu Terdakwa melakukan penggelapan dana operasional perusahaan dengan cara Terdakwa membuat rencana permintaan dana operasional untuk kebutuhan operasional perusahaan setiap bulan, kemudian setelah dana operasional sudah di transfer dari Head Office Banjarmasin ke rekening PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui, kemudian Terdakwa melakukan pengambilan dana operasional dengan cek giro di setiap tanggal 07 dan tanggal 15, karena hanya Terdakwa yang bisa melakukan pengambilan dana tersebut dari Bank, kemudian dari dana yang sudah ditarik tersebut Terdakwa membelanjakan sesuai dengan rincian yang telah dibuat di rencana permintaan operasional kebutuhan perusahaan, dan untuk sisa dana tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada kasir perusahaan, melainkan Terdakwa buat nota fiktif dan me mark-up harga belanja material lokal untuk menutupi selisih laporan keuangan, yang mana nota fiktif tersebut yang Terdakwa serahkan kepada kasir perusahaan untuk dilakukan rekap dan pelaporan berupa voucher kas keluar kepada perusahaan.
  • Bahwa Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengadaan barang di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui yakni harus ada rencana kerja bulanan dari masing-masing Supervisor, yang kemudian akan dibuat slip permintaan barang yang dibuat oleh Supervisor dan diketahui oleh Kepala Administrasi, dan kemudian disetujui oleh Manager Operasional sebagai dasar pembelian / pengadaan barang, selanjutnya barang tersebut akan dibelanjakan/dibelikan oleh Terdakwa dengan uang yang diberikan Saksi AULIA (selaku Kasir dan Personalia di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui) dan setelah barang dibeli kemudian nota/kwitansi pembelian diserahkan kepada Saksi AULIA untuk dibuat pembukuan transaksi berupa voucher dan laporan mutasi keuangan, yang kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Saksi WAHYU DARSONO selaku Manager Breeding dan juga Terdakwa selaku Kepala Administrasi dan Keuangan, dan selanjutnya dilakukan pengarsipan oleh Saksi AULIA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 209.282.718,- (dua ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN sejak bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Jombang  Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal dari kecurigaan Saksi WAHYU DARSONO (selaku Manager Breeding di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui) pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 terkait perbaikan mobil tangki yang pembayarannya melebihi yang seharusnya di bayarkan, serta nota pembayaran perbaikan yang tidak pernah ada, selanjutnya pada bulan Februari tahun 2024 Saksi WAHYU DARSONO juga menemukan kejanggalan saat memeriksa peti tempat penyimpanan uang cash/tunai kosong, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN mendatangi tempat tinggal/mess Saksi WAHYU DARSONO dan Terdakwa mengatakan bahwasannya ada masalah yakni uang di peti penyimpanan kosong karena sudah habis terpakai oleh Terdakwa dan atas kejadian tersebut Saksi WAHYU DARSONO melaporkan kepada Saksi ERIC KANTONA (selaku HRD di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui) untuk segera dilakukan pemeriksaan audit.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 dilakukan pemeriksaan audit keuangan di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui oleh Saksi MUHAMMAD ELMI (selaku Junior Auditor di PT. BKB) dengan cara mengumpukan semua dokumen berupa arsip voucher dan laporan mutasi kas keluar, serta dilakukan sinkronisasi kepada para karyawan yang bertugas membelikan barang sesuai dengan nota tersebut, dan ditemukan bahwa beberapa transaksi pembelian barang yang tidak sesuai harga asli dan nota pembelian fiktif, yakni status barang tersebut tertulis di nota namun fisik barang tidak ada atau tidak pernah dibelikan, selanjutnya saat Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN dipanggil oleh Tim Audit guna penjelasan nota tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penggelapan dana operasional sejak bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Internal Audit PT. PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui Nomor : 0007/K-AQC/I/SKA/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Bulan

Jumlah

Keterangan

1.

Maret 2023

Rp.        7.946.500,-  

Penggelapan dana tersebut telah diakui oleh Terdakwa selaku Kepala Administrasi dan Keuangan PT. PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui.

2.

April 2023

Rp.        6.900.000,-

3.

Mei 2023

Rp.        9.892.118,-

4.

Juni 2023

Rp.      10.536.200,-

5.

Juli 2023

Rp.        9.332.000,-

6.

Agustus 2023

Rp.      18.706.500,-

7.

September 2023

Rp.      19.806.400,-

8.

Oktober 2023

Rp.      26.235.500,-

9.

November 2023

Rp.      20.350.500,-

10.

Desember 2023

Rp.      28.246.000,-

11.

Januari 2024

Rp.      23.158.000,-

12.

Februari 2024

Rp.      28.146.000,-

Total

   Rp.    209.282.718,-

  • Bahwa cara Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatan Terdakwa sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui yakni Terdakwa memalsukan nota pembelian barang material lokal dan/atau menaikkan harga (mark-up) pembelian barang dari harga normal di toko tersebut, dan selain itu Terdakwa melakukan penggelapan dana operasional perusahaan dengan cara Terdakwa membuat rencana permintaan dana operasional untuk kebutuhan operasional perusahaan setiap bulan, kemudian setelah dana operasional sudah di transfer dari Head Office Banjarmasin ke rekening PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui, kemudian Terdakwa melakukan pengambilan dana operasional dengan cek giro di setiap tanggal 07 dan tanggal 15, karena hanya Terdakwa yang bisa melakukan pengambilan dana tersebut dari Bank, kemudian dari dana yang sudah ditarik tersebut Terdakwa membelanjakan sesuai dengan rincian yang telah dibuat di rencana permintaan operasional kebutuhan perusahaan, dan untuk sisa dana tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada kasir perusahaan, melainkan Terdakwa buat nota fiktif dan me mark-up harga belanja material lokal untuk menutupi selisih laporan keuangan, yang mana nota fiktif tersebut yang Terdakwa serahkan kepada kasir perusahaan untuk dilakukan rekap dan pelaporan berupa voucher kas keluar kepada perusahaan.
  • Bahwa Standard Operational Procedure (SOP) dalam pengadaan barang di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui yakni harus ada rencana kerja bulanan dari masing-masing Supervisor, yang kemudian akan dibuat slip permintaan barang yang dibuat oleh Supervisor dan diketahui oleh Kepala Administrasi, dan kemudian disetujui oleh Manager Operasional sebagai dasar pembelian / pengadaan barang, selanjutnya barang tersebut akan dibelanjakan/dibelikan oleh Terdakwa dengan uang yang diberikan Saksi AULIA (selaku Kasir dan Personalia di PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui) dan setelah barang dibeli kemudian nota/kwitansi pembelian diserahkan kepada Saksi AULIA untuk dibuat pembukuan transaksi berupa voucher dan laporan mutasi keuangan, yang kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Saksi WAHYU DARSONO selaku Manager Breeding dan juga Terdakwa selaku Kepala Administrasi dan Keuangan, dan selanjutnya dilakukan pengarsipan oleh Saksi AULIA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT. SIMBIOSIS KARYA AGROINDUSTRI BKB-FFD Plantation Site Satui mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 209.282.718,- (dua ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ERFAN Als ERFAN Bin (Alm) MOH. IHSAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya