Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2020/PN Bln Muhammad Arsyad Muhammad Subari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2020/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Arsyad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA VARIDAMUHAMMAD ARSYAD
Tergugat
NoNama
1Muhammad Subari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan kwitansi Jual Beli Tanah tertanggal 27 Desember 2008 yang isinya Srd. MUHAMMAD SUBARI telah menjual sebidang tanah Untuk Perumahan kepada Penggugat MUHAMMAD ARSYAD yang terletak di Desa Kampung Baru Rt. 016 Kelurahan Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu seluas 273 m2, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1465 Tahun 1997 atas nama MUHAMMAD SUBARI adalah sah dan berkekuatan hokum.
  3. Menyatakan tanah seluas 273 m2 dengan Sertifikat Hak MIlik No. 1465 Tahun 1997 atas nama MUHAMMAD SUBARI yang terletak di Desa Kampung Baru (Barokah) Rt.016, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas batas tanah sebagai berikut:
  1. Sebelah utara berbatas dengan : tanah kosong Sdr. Salman Alfarisi
  2. Sebelah selatan berbatas  : jalan
  3. Sebelah barat berbatas dengan : Rumah Sdr. Lukman Sinaga
  4. Sebelah timur berbatas dengan : Hj. Tinaini Julianti

Adalah milik Penggugat MUHAMMAD ARSYAD

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat HAk MIlik No. 1465 Tahun 1997 yang semula atas nama Sdr. MUHAMMAD SUBARI menjadi MUHAMMAD ARSYAD.
  2. Memerintahkan dan menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak