Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2021/PN Bln 1.HAIRIL ANWAR
2.SITI AISAH, S.Pd
3.MUSDALIFAH
H. MUKHLIS Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2021/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAIRIL ANWAR
2SITI AISAH, S.Pd
3MUSDALIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. MUKHLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar.
  3. Menyatakan objek sita eksekusi dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Batulicin 10/Pdt.G/2018/PN.Btl tanggal 23 Januari 2019 jo 19/PDT/2019/PT.BJM tanggal 23 Mei2019 Jo 412/K/PDT/2020/ tangal 18 Maret 2020, yaitu terhadap :

 

  • Sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan H. koding.
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari jalan Dharma Praja.

 

  • Sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan H. koding.
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari jalan Dharma Praja.

 

  • Sebidang tanah seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) diatasnya berdiri bangunan (rumah) yang terletak di Jalan Dharma Praja Blok C-8 Nomor 10 Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 02, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6593, Surat Ukur tanggal 14 April 2011 Nomor 88/Sepunggur/2011, tanggal terbit 12 Mei 2011, tercatat atan nama Termohon Eksekusi (H.Tanjeng).

 

  • Sebidang tanah seluas 275 M2 (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang diatas berdiri bangunan (rumah) yang terletak Raya Batulicin Nomor 3 Rukun Tetangga 003, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : dengan tanah Rusdiansyah.
  • Sebalah Timur      : jalan Raya Batilicin.
  • Sebelah Selatan   : dengan tanah Naing.
  • Sebelah Barat      : dengan tanah Naing.

 

  • Sebidang tanah seluas 20.000. M2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di RT 005, RW 03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : dengan tanah Mase AB
  • Sebalah Timur     : dengan sungai kecil.
  • Sebelah Selatan   : dengan H.Niah.
  • Sebelah Barat      : dengan jalan.
  1. Menyatakan sita eksekusi Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN.Bln, tanggal 7 April 2021 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Bln. tanggal 12 April 2021, untuk melaksanakan sita eksekusi, tidak berlaku dan dinyatakan batal.
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak