Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.Sus/2025/PN Bln | 1.MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H. 2.MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. |
MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2025/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2270/O.3.21/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 jam 15.30 WITA bertempat di pinggir jalan Fitriannoor Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 jam 03.00 WITA Jl. Pasar Lama RT 005 RW 001 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan: “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH melakukan komunikasi dengan ADI (belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/51/VII/2025/ Resanarkoba tanggal 01 Juli 2025) terkait transaksi narkotika diduga jenis sabu. Terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH bersedia untuk melakukan penjualan narkotika namun terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH terkendala biaya sehingga ADI (DPO) mengatakan bahwa pembayaran terhadap narkotika diduga jenis sabu tersebut dapat dibayarkan setelah laku terjual. Kemudian tanggal Senin, 2 Juni 2025, terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH menghubungi ADI (DPO) untuk menanyakan dan memastikan kapan narkotika diduga jenis sabu tersebut terdakwa peroleh. Kemudian pada hari Selasa, 3 Juni 2025 pukul 15.30 WITA, ADI (DPO) menghubungi terdakwa terkait foto lokasi narkotika yang berada di dipinggir jalan Fitrianoor Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Narkotika diduga jenis sabu tersebut terdapat pada kotak handphone yang telah di ranjau. Kemudian terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA langsung menuju Lokasi yang telah disepakati untuk mengambil narkotika diduga jenis sabu tersebut. - Bahwa setelah terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH mengambil kotak handphone yang berisikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, langsung pulang ke rumah kemudian di dalam kotak handphone tersebut terdapat 1 (satu) bungkus sabu seberat 100 (seratus) gram. Kemudian terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH menimbang menggunakan timbangan digital yang menjadi salah satu barang bukti pada berkas perkara ini, dan membagi menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat 5 gram seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan satu paket dengan berat 5 (lima) gram tersebut kemudian dibagi lagi menjadi 20 ( dua puluh) paket dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp 500.000,- (lima ratu ribu rupiah); 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa kemudian setelah terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH melakukan pembagian paket narkotika diduga jenis sabu tersebut. Terdakwa langsung menjual sejak hari Selasa, 3 Juni 2025 sampai pada hari terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH tertangkap. Terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH sudah menjual sekitar 83 (delapan puluh tiga) gram dengan cara para pembeli mengambil di rumah terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH di Jl. Pasar Lama RT 005 RW 001 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH juga mengantar paket-paket narkotika tersebut ke tempat yang sudah disepakati dengan para pembeli yang terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH sudah tidak ingat lagi. - Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH memperoleh uang hasil penjualan narkotika diduga jenis sabu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH melakukan pembayaran sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dengan cara bertahap kepada ADI (DPO) melalui transfer, untuk nomor rekening dan bukti transfer sudah terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH hapus. Kemudian selisih hasil penjualan dengan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH nikmati untuk kebutuhan sehari. - Bahwa tidak hanya memperoleh keuntungan secara materi, terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH juga mengkonsumsi sendiri narkotika diduga jenis sabu sebesar 10 (sepuluh) gram yang sudah habis terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH konsumsi. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 jam 03.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Pasar Lama RT 005 RW 001 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH. Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH tertangkap tangan memiliki narkotika diduga jenis sabu sejumlah 2 (dua) paket dengan berat bersih 7,06 (tujuh koma nol enam) gram yang terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH simpan di dalam kantong kain warna putih di bawah lemari di ruangan depan rumah terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH. Selain narkotika diduga jenis sabu sejumlah 2 (dua) paket dengan berat bersih 7,06 (tujuh koma nol enam) gram, tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong kain warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Kemudian terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, Nomor LAB: 05634/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani a.n Kabidlabfor Polda Jatim Waka IMAM MUKTI S.Si, Apt. M.Si, kemudian Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.si., Apt. FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa MIFTACH FARIZ BIN SAIDILLAH secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan (+) positip metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 7,06 (tujuh kona nol enam) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika diduga jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya. - Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ BIN SAIDILLAH telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman diduga jenis sabu tersebut. Perbuatan terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 jam 15.30 WITA bertempat di pinggir jalan Fitriannoor Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 jam 03.00 WITA Jl. Pasar Lama RT 005 RW 001 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini,, “setiap orang melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH mendapatkan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 100 (serratus) gram dari ADI (belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/51/VII/2025/ Resanarkoba tanggal 01 Juli 2025). Terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH sudah berhasil menjual sebanyak 83 (delapan puluh tiga) gram dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk penjualan narkotika diduga jenis sabu tersebut. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 jam 03.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Pasar Lama RT 005 RW 001 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH. Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH tertangkap tangan memiliki narkotika diduga jenis sabu sejumlah 2 (dua) paket dengan berat bersih 7,06 (tujuh koma nol enam) gram yang terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH simpan di dalam kantong kain warna putih di bawah lemari di ruangan depan rumah terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH. Selain narkotika diduga jenis sabu sejumlah 2 (dua) paket dengan berat bersih 7,06 (tujuh koma nol enam) gram, tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong kain warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Kemudian terdakwa MIFTACH FARIZ Bin SAIDILLAH beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, Nomor LAB: 05634/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani a.n Kabidlabfor Polda Jatim Waka IMAM MUKTI S.Si, Apt. M.Si, kemudian Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.si., Apt. FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa MIFTACH FARIZ BIN SAIDILLAH secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan (+) positip metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 7,06 (tujuh kona nol enam) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika diduga jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya beserta dengan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong kain warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MIFTACH FARIZ BIN SAIDILLA. - Bahwa terdakwa MIFTACH FARIZ BIN SAIDILLA dalam melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu tersebut. Perbuatan terdakwa terdakwa MIFTACH FARIZ BIN SAIDILLA dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |