Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn SYAHRUL BAHRI Alias SYAHRUL Bin H MUHAMMAD JAMAL ABDUL Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 643 /O.3.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL BAHRI Alias SYAHRUL Bin H MUHAMMAD JAMAL ABDUL Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa SYAHRUL BAHRI Bin MUHAMMAD JAMAL ABDUL (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman kantor PDAM Batulicin Jalan Ahmad Yani Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah dengan sengaja Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang mengendarai kendaraan milik kakak terdakwa atas nama saksi ANDI DALLY dimana saksi ANDI DALLY menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kendaraannya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk YAMAHA MIO SPORTY, jenis 28D (AL115S/MIO), warna biru, nomor polisi DA 6393 ZP kemudian tibalah terdakwa di suatu kios penjual bensin dan kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk YAMAHA MIO SPORTY, jenis 28D (AL115S/MIO), warna biru, nomor polisi DA 6393 ZP tersebut di depan kios kemudian beberapa saat kemudian terdakwa berjalanjalan dan terdakwa menyebrang jalan dan sampailah terdakwa di kantor PDAM Kabupaten Tanah Bumbu kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor , merk Honda Scoopy, warna hitam, nomor polisi DA 3495 ACI terparkir di sisi pagar pintu masuk PDAM Batulicin dengan kondisi kunci sepeda motor masih terpasang di lubang kuncinya kemudian melihat kondisi kantor yang sibuk dan di sekitar jalan yang sepi muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy, warna hitam, nomor polisi DA 3495 ACI tersebut kemudian terdakwa langsung menduduki sepeda motor tersebut dan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan kantor PDAM Batulicin menuju ke masjid depan SPBU Batulicin di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kemudian setelah memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI terdakwa langsung menuju ke seberang Kantor PDAM Batulicin untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk YAMAHA MIO SPORTY, jenis 28D (AL115S/MIO), warna biru, nomor polisi DA 6393 ZP dan segera mengembalikan motor tersebut ke rumah saksi ANDI DALLY yang beralamat di Jalan Karang Jawa Kecamatang Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian setelah itu terdakwa kembali ke Masjid depan SPBU Batulicin dan membawanya ke Pagatan - Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh saksi PIA PAUJIAH dimana telah terjadi kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI kemudian saksi M DAFFA bersama dengan anggota Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV Kantor PDAM Batulicin yangmana dalam rekaman tersebut terdapat seseorang menggunakan celana hitam dan jaket hitam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI milik saksi PIA PAUJIAH selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Bulan Januari tahun 2024 saksi M DAFFA melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk di samping Hotel Eboni dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI yang telah dimodifikasi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI adalah bukan milik terdakwa dan hasil curian kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 3495 ACI tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi PIA PAUJIAH sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-,- (tujuh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa SYAHRUL BAHRI BIN MUHAMMAD JAMAL ABDUL (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya