Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. ANGGA WIRANTO Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877B/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WIRANTO Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ANGGA WIRANTO Bin HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ANGGA WIRANTO Bin HERMAN pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Provinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa di hubungi oleh Sdr Habibi (DPO) yang hendak meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa langsung mentransfer uang kepada Sdr Habibi (DPO), lalu Sdr Habibi (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu besok sore turun. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya melalui HandPhone untuk menawarkan narkotika jenis sabu yang akan mau tiba dan teman terdakwa mau membelinya, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr Habibi (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersebut sedang dibungkus oleh anak buah Sdr Habibi (DPO), setelah lama menunggu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita terdakwa dikirimi foto lokasi ranjauan narkotika jenis sabu tersebut yang letaknya di pinggir jalan dibungkus plastik bekas makanan ringan dibawah tiang listrik di KM 170 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, lalu setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diletakan di lokasi tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumah dan setelah sampai dirumah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian menggunakan sendok dan timbangan lalu yang 2 (dua) paket sabu masing – masing 2,5 (dua koma lima) gram terdakwa antar ke seseorang yang terdakwa tidak mengenalinya dengan cara di ranjau, setelah itu masih di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa di hubungi oleh Sdri Acil Inur dan terdakwa disuruh untuk membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram kerumah Sdri Acil Inur yang berlokasi di pasar bawah Sungai Danau, lalu setelah bertemu Sdri Acil Inur 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram langsung terdakwa serahkan kepada Sdri Acil Inur setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah dan selang beberapa jam sekitar pukul 16.30 wita terdakwa di hubungi oleh Sdr Ijai bahwa temannya ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu dan orangnya menunggu di pinggir Jalan Raya Provinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki lalu setelah terdakwa tiba dilokasi tidak lama berselang sekitar pukul 18.30 WITA datang anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan terdakwa yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2,85 (dua koma delapan lima) gram di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, dan atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana terdakwa adalah milik terdakwa yang rencananya ingin di jual kepada temannya Sdr ijai dan sisanya sudah laku terjual. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Habibi sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) namun terdakwa baru membayar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr Habibi dengan cara Transfer dan rencana dibayar apabila sabu tersebut habis terjual dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual narkotika jenis sabu hanya dapat mengkonsumsinya saja; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. LAB : 00430/NNF/2024 tertanggal 18 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 01203/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puti adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa ANGGA WIRANTO Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa ANGGA WIRANTO Bin HERMAN pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Provinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa di hubungi oleh Sdr Habibi (DPO) yang hendak meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa langsung mentransfer uang kepada Sdr Habibi (DPO), lalu Sdr Habibi (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu besok sore turun. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya melalui HandPhone untuk menawarkan narkotika jenis sabu yang akan mau tiba dan teman terdakwa mau membelinya, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr Habibi (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersebut sedang dibungkus oleh anak buah Sdr Habibi (DPO), setelah lama menunggu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita terdakwa dikirimi foto lokasi ranjauan narkotika jenis sabu tersebut yang letaknya di pinggir jalan dibungkus plastik bekas makanan ringan dibawah tiang listrik di KM 170 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, lalu setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diletakan di lokasi tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumah, setelah itu masih di hari yang sama selang beberapa jam sekitar pukul 16.30 wita terdakwa di hubungi oleh Sdr Ijai bahwa temannya ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu dan orangnya menunggu di pinggir Jalan Raya Provinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki lalu setelah terdakwa tiba dilokasi tidak lama berselang sekitar pukul 18.30 WITA datang anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan terdakwa yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2,85 (dua koma delapan lima) gram di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, dan atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. LAB : 00430/NNF/2024 tertanggal 18 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 01203/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puti adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.


Perbuatan Terdakwa ANGGA WIRANTO Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya