Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. IWAN AS'ARI Als IWAN Bin RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2267/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN AS'ARI Als IWAN Bin RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa IWAN AS’ARI Alias IWAN Bin RASYID pada hari Senin tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Workshop PT. RTS (Rukun Tiga Sudara) beralamat di Jalan Simpang Empat Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan pada hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan yaitu “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa melihat 2 (dua) buah AKI mobil dump truk yang berada di lantai karena mobil dump truk sedang dilakukan perbaikan kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah AKI mobil dump truk tersebut karena penghasilan tambahan terdakwa dalam retasi sudah tidak dibayarkan selama 2 bulan lalu terdakwa berniat mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut untuk tambahan membeli rokok, setelah itu pada hari Senin tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di workshop PT. RTS (Rukun Tiga Saudara) terdakwa melihat workshop sedang dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa berjalan menuju parkiran dump truk kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk dengan cara mengangkat satu persatu lalu terdakwa membawa 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut menuju tempat pembuangan air yang berada di dekat terdakwa mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut dengan tujuan terdakwa untuk disimpan di tempat pembuangan air dan akan dijual terdakwa setelah terdakwa merasa keadaan sudah aman untuk mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut. Setelah terdakwa selesai menyembunyikan 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut terdakwa langsung meninggalkan workshop PT. RTS (Rukun Tiga Saudara).  Bahwa beberapa hari kemudian ketika terdakwa mendengar pelaku yang mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk sedang dicari lalu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 terdakwa datang ke workshop PT. RTS (Rukun Tiga Saudara) untuk mennyerahkan diri setelah itu terdakwa menunjukkan 2 (dua) buah AKI dump truk yang terdakwa simpan di pembuangan air selanjutnya setelah 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut ditemukan kemudian terdakwa dan barang bukti 2 (dua) buah AKI dump truk dibawa ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.  Bahwa 2 (dua) buah AKI dump truk yang di ambil tanpa izin oleh terdakwa adalah milik PT. RTS (Rukun Tiga Saudara).  Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan Nota Pembelian PT. RTS (Rukun Tiga Saudara) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa IWAN AS’ARI Alias IWAN Bin RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa IWAN AS’ARI Alias IWAN Bin RASYID pada hari Senin tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Workshop PT. RTS (Rukun Tiga Sudara) beralamat di Jalan Simpang Empat Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan pada hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan yaitu “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika terdakwa melihat 2 (dua) buah AKI mobil dump truk yang berada di lantai karena mobil dump truk sedang dilakukan perbaikan kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah AKI mobil dump truk tersebut karena penghasilan tambahan terdakwa dalam retasi sudah tidak dibayarkan selama 2 bulan lalu terdakwa berniat mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut untuk tambahan membeli rokok, setelah itu pada hari Senin tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di workshop PT. RTS (Rukun Tiga Saudara) terdakwa melihat workshop sedang dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa berjalan menuju parkiran dump truk kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk dengan cara mengangkat satu persatu lalu terdakwa membawa 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut menuju tempat pembuangan air yang berada di dekat terdakwa mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut dengan tujuan terdakwa untuk disimpan di tempat pembuangan air dan akan dijual terdakwa setelah terdakwa merasa keadaan sudah aman untuk mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut. Setelah terdakwa selesai menyembunyikan 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut terdakwa langsung meninggalkan workshop PT. RTS (Rukun Tiga Saudara).  Bahwa beberapa hari kemudian ketika terdakwa mendengar pelaku yang mengambil 2 (dua) buah AKI dump truk sedang dicari lalu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 terdakwa datang ke workshop PT. RTS (Rukun Tiga Saudara) untuk mennyerahkan diri setelah itu terdakwa menunjukkan 2 (dua) buah AKI dump truk yang terdakwa simpan di pembuangan air selanjutnya setelah 2 (dua) buah AKI dump truk tersebut ditemukan kemudian terdakwa dan barang bukti 2 (dua) buah AKI dump truk dibawa ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya  Bahwa 2 (dua) buah AKI dump truk yang di ambil tanpa izin oleh terdakwa adalah milik PT. RTS (Rukun Tiga Saudara). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan Nota Pembelian PT. RTS (Rukun Tiga Saudara) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa IWAN AS’ARI Alias IWAN Bin RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya