Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2020/PN Bln TAUFIQ HIDAYAT NUR NANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 17/Pid.C/2020/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/01/XI/RES.1.24/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUFIQ HIDAYAT NUR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa atas nama NANIK pada hari selasa tanggal 17 November 2020 Sekitar Jam 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jl. Transmigrasi Dusun I Rt.013 desa Dukuhrejo  kec. mantewe kab. tanah bumbu, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual minuman beralkohol. :

  • Bahwa awalnya petugas Polsek Mantewe sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2020, dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Narkotika, Sajam, Minuman keras, pencurian, Prostitusi, perjudian, premanisme dari tanggal  05 November 2020 sampai dengan tanggal 18 November 2020.
  • Bahwa kemudian petugas dari Polsek Mantewe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa menjual minuman beralkohol.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi, petugas Polsek Mantewe langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan benar telah ditemukan minuman beralkohol di dalam lemari tepatnya  kamar tidur rumah  terdakwa.
  • Bahwa minuman beralkohol yang telah ditemukan didalam rumah terdakwa berjumlah 54 (lima puluh empat) botol dengan rincian sebagai berikut :

- 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Anggur  Merah cap orang tua .

- 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Newport  warna kuning.

- 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Newport warna Biru .

- 51 (lima puluh satu) botol minuman beralkohol 95% merk Gajah Duduk.

----- Perbuatan terdakwa atas nama NANIK tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 PERDA Kab. TANAH BUMBU No.27 Tahun 2005 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol, dengan tuntutan hukuman kurungan selam 6 (enam) bukan dan denda sebanyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah). --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya