Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat Membayar kerugian Materil dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp.1.650.000.000 (satu milyard enam ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai untuk mengembalikan mobil dengan BPKB No Pol B 9864 TYN warna hijau dengan Noka MJEFMBJNKEJM42034 Nosin JOEUFJ61782 atas nama PT Sri Kresno Agung jaya Kepada Penggugat.
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Martapura Lama Km 7,6 Komplek Citra Abadi No 21 Kel Sungai Lulut Kec Sungai Tabuk, Kab Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berikut dengan perwatasannya apabila Tergugat tidak mau mengembalikan mobil truk milik Penggugat. adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang dwangsom (uang paksa) Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan secara sukarela.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Subsidair :
Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batulicin, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |