Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bln Deden Giar Saputra Jainatul Asnah Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deden Giar Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.Deden Giar Saputra
Tergugat
NoNama
1Jainatul Asnah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Mirhansyah, S.H.Jainatul Asnah
Nilai Sengketa(Rp) 109.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual beli 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV dengan Nomor Polisi DA 1603 TZC antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Desember 2024;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda BRV warna putih dengan Nomor Polisi DA 1603 TZC yang sebelumnya telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat;
  6. Menetapkan sita atas jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Honda BRV warna putih dengan Nomor Polisi DA 1603 TZC;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit mobil milik Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat membayarkan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun atau sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  10. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak