Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Pasar Bawah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, yang dilakukan Terdakwa  dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI menghubungi Sdr. ALDI MUSLIM Alias UCOK (belum ditemukan) di nomor whatsapp +1 (943) 210 – 4854 via chat (hasil tangkapan layar / screenshot percakapan terlampir pada Berkas Perkara) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan metode pembayaran transfer yang dilakukan Terdakwa kepada Sdr. ALDI MUSLIM Alias UCOK (belum ditemukan), kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara ranjau di pinggir jalan di Pasar Bawah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa membawa pulang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 dalam rangka Operasi Kewilayan Antik Tahun 2024 yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, sekitar pukul 01.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Terdakwa seorang diri di dalam rumah sedang mengkonsumsi narkotika, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan ditemukan di saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau terletak di atas lantai, dan 1 (satu) buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu ditemukan di asbak yang berada di lantai di kamar Terdakwa berada, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ALDI MUSLIM Alias UCOK (belum ditemukan) sekitar 20 (dua puluh) kali dengan tujuan Terdakwa jual kepada teman – teman Terdakwa, maupun untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu yakni pada hari Selasa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer kepada Terdakwa, dan pengambilan narkotika secara ranjau dengan lokasi yang dikirimkan Terdakwa kepada pembeli tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04221/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dalam rangka Operasi Kewilayan Antik Tahun 2024 yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Terdakwa seorang diri di dalam rumah sedang mengkonsumsi narkotika, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan ditemukan di saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau terletak di atas lantai, dan 1 (satu) buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu ditemukan di asbak yang berada di lantai di kamar Terdakwa berada, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. ALDI MUSLIM Alias UCOK (belum ditemukan) di nomor whatsapp +1 (943) 210 – 4854 via chat dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan metode pembayaran transfer dan pengambilan secara ranjau, yang kemudian Terdakwa membawa pulang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04221/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dalam rangka Operasi Kewilayan Antik Tahun 2024 yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Provinsi KM 167 No. 81 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Terdakwa seorang diri di dalam rumah sedang mengkonsumsi narkotika, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah tutup botol lengkap dengan sedotan ditemukan di saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau terletak di atas lantai, dan 1 (satu) buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu ditemukan di asbak yang berada di lantai di kamar Terdakwa berada, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. ALDI MUSLIM Alias UCOK (belum ditemukan) di nomor whatsapp +1 (943) 210 – 4854 via chat dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat sekitar 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan metode pembayaran transfer dan pengambilan secara ranjau.
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca yang kemudian disambungkan dengan bong lengkap dengan sedotannya, kemudian sabu yang sudah berada di dalam pipet lalu di bakar dengan api kecil, selanjutnya asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap melalui bong, kemudian Terdakwa mendengar kedatangan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lalu Terdakwa menyimpan pipet kaca yang berisikan sabu beserta tutup botol lengkap dengan sedotan tersebut di dalam saku celana yang Terdakwa pakai.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, dengan tujuan agar badan terasa fit dan segar, serta mata tidak mengantuk.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04221/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, telah dilakukan pengambilan urine atas nama Tersangka DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI, dan berdasarkan pemeriksaan menggunakan Test Pack Multi Drug Screen Test dan didapatkan hasil positif mengandung Methampetamine dan Amphethamine.
  • Bahwa Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk untuk menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa perbuatan Terdakwa DONNY PRATAMA SAPUTRA Bin SAMSYUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI  Nomor  35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya