Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Bln ALEX FANDI SODING Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEX FANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYAHDANAlex Fandi
Tergugat
NoNama
1SODING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kunawardi. SHSoding
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah PENGGUGAT sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Ins-Gub, RT.XI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 851 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 8023 tanggal 24 Februari 2012, NIB 17.12.02.01.0005089, Surat Ukur No.131/Kampung Baru/2012 tanggal 23 Pebruari 2012  atas nama Alex Fandi dengan ukuran sebagai berikut :
  • Lebar Utara adalah  8 meter;
  • Lebar Selatan adalah 20 meter;
  • Panjang Barat adalah 61 meter;
  • Panjang Timur adalah 61 meter;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan Jalan Ins-Gub;
  • Selatan berbatasan dengan tanah Atak;
  • Barat berbatasan dengan H.Abdul Kahar;
  • Timur berbatasan dengan Rencana Gang;
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2012 dengan mencabut patok tanah PENGGUGAT dan telah mendirikan bangunan rumah tanpa hak dan seijin PENGGUGAT di sebagian tanah hak milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Ins-Gub, RT.XI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ukuran Panjang kurang lebih 10 meter dan lebar kurang lebih 6 meter, luas kurang lebih 60 m2 dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan tanah Alex Fandi;
  • Sebelah Selatan dengan Alex Fandi;
  • Sebelah Barat dengan Alex Fandi;
  • Sebelah Timur dengan Rencana Gang;
  1. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai tanpa hak dan melawan hukum untuk membongkar bangunan rumah dan menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun;
  2. Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian materiil karena tidak bisa memanfaatkan tanah yaitu apabila disewakan adalah memberikan penghasilan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan x 12 bulan = Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) x 11 tahun (2012-2023 dikuasai bangunan TERGUGAT) =             Rp 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dan kerugian Immateriil berupa beban pikiran dan nama baik sehingga patut untuk dinilai setidaknya sebesar                  Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)sehingga jumlah total kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT adalah Rp 1.132.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
  3. Menghukum TERGUGAT akibat perbuatan melawan hukumnya untuk membayar kerugian secara tunai dan seketika yang PENGGUGAT alami baik Materiil yaitu Rp 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dan Immateriil sebesar                     Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga jumlah total kerugian Materiil dan Immateriil yang dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah  Rp 1.132.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap rumah dan tanah yang terletak di Jalan Pesantren depan Gang Pelita 5, RT.9, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan tanah hak milik TERGUGAT dan juga sebagian tanah di Jalan Ins-Gub, RT.XI, kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kota Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati isi putusan;
  7. Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini

atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak