Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2024/PN Bln | YUSRIN SHAFIRA, S.H | 1.HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin Alm KASPUL ANWAR 2.MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti Alm AGUS DEWI RANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2024/PN Bln | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1423/O.3.21/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa berawal pada suatu waktu di hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Saksi Korban MUHAMMAD YOTA yang bekerja sebagai resepsionis di Hotel Adygraha yang beralamat di Jalan Propinsi RT. 09 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, bertepatan dengan Terdakwa I HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin (Alm) KASPUL ANWAR dan Terdakwa II MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti (Alm) AGUS DEWI RANI (istri sirih Terdakwa I) yang juga sebagai tamu yang menginap di Hotel Adygraha tersebut, kemudian Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam milik Saksi Korban MUHAMMAD YOTA yang berada di area parkir Hotel Adygraha dengan alasan ingin membeli rokok dan makanan bersama dengan Terdakwa II, kemudian Saksi Korban memberikan kunci sepeda motor milik Saksi Korban tersebut kepada Terdakwa I, selanjutnya sekitar pukul 03.45 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sudah kembali ke Hotel Adygraha, namun Terdakwa I tidak mengembalikan kunci sepeda motor kepada Saksi Korban, melainkan hanya duduk-duduk di lobby Hotel Adygraha, dan tidak lama kemudian Terdakwa I kembali menuju ke area parkir Hotel Adygraha dan pergi mengantarkan Terdakwa II mencari travel menuju Banjarmasin, dan Terdakwa I pergi ke Kandangan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban, dan sekitar pukul 07.00 WITA saat Saksi Korban bangun dari tidur di ruang istirahat dan memeriksa keberadaan sepeda motor milik Saksi Korban namun sepeda motor sudah tidak ada di area parkir maupun di area manapun di Hotel Adygraha, serta Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak ada di dalam kamar, dan dengan ini Saksi Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Satui. Perbuatan Terdakwa I HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin (Alm) KASPUL ANWAR bersama-sama dengan Terdakwa II MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti (Alm) AGUS DEWI RANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |