Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H 1.HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin Alm KASPUL ANWAR
2.MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti Alm AGUS DEWI RANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1423/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin Alm KASPUL ANWAR[Penahanan]
2MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti Alm AGUS DEWI RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa I HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin (Alm) KASPUL ANWAR bersama-sama dengan Terdakwa II MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti (Alm) AGUS DEWI RANI pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Propinsi RT. 09 Desa Sinar Bulan  Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di area parkir Hotel Adygraha atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam milik Saksi Korban MUHAMMAD YOTA Bin WAHYONO WARDANI, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal pada suatu waktu di hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Saksi Korban MUHAMMAD YOTA yang bekerja sebagai resepsionis di Hotel Adygraha yang beralamat di Jalan Propinsi RT. 09 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, bertepatan dengan Terdakwa I HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin (Alm) KASPUL ANWAR dan Terdakwa II MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti (Alm) AGUS DEWI RANI (istri sirih Terdakwa I) yang juga sebagai tamu yang menginap di Hotel Adygraha tersebut, kemudian Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam milik Saksi Korban MUHAMMAD YOTA yang berada di area parkir Hotel Adygraha dengan alasan ingin membeli rokok dan makanan bersama dengan Terdakwa II, kemudian Saksi Korban memberikan kunci sepeda motor milik Saksi Korban tersebut kepada Terdakwa I, selanjutnya sekitar pukul 03.45 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sudah kembali ke Hotel Adygraha, namun Terdakwa I tidak mengembalikan kunci sepeda motor kepada Saksi Korban, melainkan hanya duduk-duduk di lobby Hotel Adygraha, dan tidak lama kemudian Terdakwa I kembali menuju ke area parkir Hotel Adygraha dan pergi mengantarkan Terdakwa II mencari travel menuju Banjarmasin, dan Terdakwa I pergi ke Kandangan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban, dan sekitar pukul 07.00 WITA saat Saksi Korban bangun dari tidur di ruang istirahat dan memeriksa keberadaan sepeda motor milik Saksi Korban namun sepeda motor sudah tidak ada di area parkir maupun di area manapun di Hotel Adygraha, serta Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak ada di dalam kamar, dan dengan ini Saksi Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Satui.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 setelah Terdakwa I sampai di Kandangan, kemudian Terdakwa I kembali pergi ke Palangkaraya bersama dengan Terdakwa II untuk bertemu Sdr. AGUSTIN TUNGGUL PRIANTO Als AGUS Bin SUTAJI JIMAT (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. SUNARNO Als NARNO Bin ROMIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban kepada Sdr. ALDI (DPO), dan hasil dari gadai tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemdian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II meminta tambahan uang gadai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga total Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan uang dari hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa dari hasil gadai tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan upah kepada Sdr. AGUSTIN TUNGGUL PRIANTO Als AGUS Bin SUTAJI JIMAT (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. SUNARNO Als NARNO Bin ROMIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dengan kesadaran penuh sudah memiliki niat atau rencana untuk membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban untuk digadaikan kepada orang lain agar mendapatkan uang sebagai modal usaha sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin (Alm) KASPUL ANWAR dan Terdakwa II MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti (Alm) AGUS DEWI RANI tersebut Saksi Korban MUHAMMAD YOTA mengalami kerugian materil sebesar sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I HEPNI ANWARI Als GUNDUL Bin (Alm) KASPUL ANWAR bersama-sama dengan Terdakwa II MAULIDA AGUSTINA Als MAULIDA Binti (Alm) AGUS DEWI RANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya