Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H.
2.KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
NUR ROHMAN Bin ALI RIDHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2268/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H.
2KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROHMAN Bin ALI RIDHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.NUR ROHMAN Bin ALI RIDHO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa NUR ROHMAN Bin ALI RIDHO pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 09.30 wita terdakwa dihubungi oleh seorang pembeli untuk memesan narkotika jenis sabu namun saat itu terdakwa tidak memiliki stok atau persediaan narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 16.00 wita terdakwa menelpon Sdr. Amat (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seperempat gram akan tetapi Sdr Amat (DPO) menawarkan terdakwa agar membeli langsung 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa dan terdakwa mengirimkan uang melalui jasa pengiriman BRILINK sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) ke rekening Sdr Amat (DPO), setelah itu sekitar pukul 17.00 wita terdakwa dikirimkan foto peta lokasi narkotika jenis sabu yang diletakan oleh Sdr Amat lalu terdakwa menuju lokasi peta tersebut di daerah jalan Kodeco Pal 10 dekat portal Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian setelah terdakwa mendapati 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali kerumah dan memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil, lalu 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa jual kepada pembeli dengan cara diranjau kemudian sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu oleh terdakwa simpan di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam dan terdakwa kantongi di dalam kantong celana sebelah kanan milik terdakwa, kemudian sekitar pukul 19.30 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang sebelumnya telah mendapat informasi bahawa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.  Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu dari Sdr Amat (DPO) kurang lebih 2 (dua) kali dengan rincian yang pertama sekitar bukan Mei 2024 terdakwa membeli sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan semuanya habis terjual lalu yang kedua pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sudah laku terjual sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperluan sehari – hari terdakwa. - Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 04780/NNF/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 14883/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa NUR ROHMAN Bin ALI RIDHO pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian Saksi Norman, Saksi Asep Setiawan, Saksi Hendi Riyono (ketiganya merupakan anngota satresnarkoba Polres Tanah Bumbu) bersama anggota satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu sekitar pukul 19.30 wita menuju ke sebuah rumah di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu para saksi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO warna hitam, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu dari Sdr Amat (DPO) kurang lebih 2 (dua) kali dengan rincian yang pertama sekitar bukan Mei 2024 terdakwa membeli sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan semuanya habis terjual lalu yang kedua pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sudah laku terjual sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperluan sehari – hari terdakwa.  Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 04780/NNF/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 14883/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya