Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bln Fathur Rokhman SUJARWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fathur Rokhman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad intan perdana SHFathur Rokhman
Tergugat
NoNama
1SUJARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.036.358,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 497.036.358,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak