Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn MATMUJI Als MUJI Bin DARMAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1607 /O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATMUJI Als MUJI Bin DARMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa terdakwa MATMUJI Alias MUJI Bin DARMAN (Alm) pada bulan November tahun 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 31 bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di toko bangunan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kodeco Km. 6, dengan nama toko CAHAYA BANGUNAN dan di rumah terdakwa beralamat di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt. 12 Kel/Des. Gunungantasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah secara berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober tahun 2023 terdakwa yang saat itu sedang berada di Kota Banjarmasin sedang ada urusan keluarga mendapatkan telepon dari saudara FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa terdapat seseorang bernama saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi toko bangunan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kodeco Km. 6, dengan nama toko CAHAYA BANGUNAN dengan menawarkan pembelian bahan bakar minyak jenis solar kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa dan saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan tawar menawar dan dapatlah angka penjualan bahan bakar minyak jenis solar milik saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu) rupiah untuk 1 (satu) jirigennya kemudian secara berturut-turut saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) menjualkanm bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa di toko milik terdakwa selanjutnya pada bulan November tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah berada di toko milik terdakwa datang saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) guna menawarkan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke rumah terdakwa dimana rumah terdakwa beralamat di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt. 12 Kel/Des. Gunungantasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu kemudian terdakwa dan saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) menyepakati hal tersebut tetapi dalam hal ini pelaksanaan jual beli bahan bakar minyak jenis solar dilaksanakan pada pukul 20.00 Wita ketika terdakwa sudah berada di rumah terdakwa - Bahwa selanjutnya pada bulan November tahun 2023sampai dengan bulan Maret tahun 2024 adapun cara saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar kepada terdakwa dengan acara pada pukul 20. 00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) menelpon dahulu terdakwa guna meminjam jirigen milik terdakwa kemudian saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan mengisi 3 sampai dengan 10 jirigen solar kemudian saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) membungkus jirigen tersebut dengan menggunakan plastik warna hitam dan segera membawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt. 12 Kel/Des. Gunungantasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu secara terus menerus sampai dengan pada hari Minggu tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 saksi DICKI ZUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) menjualkan bahan baka minyak jenis solar kepada terdakwa dimana terdakwa membeli sebanyak 9 (sembilan) jirigen terisi penuh dengan bahan bakar minyak jenis solar yangmana dengan harga total Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) sampai dengan 60.000,- (enam puluh ribu) perjirigennya - Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan Kepolisian, diketahui ternyata bahan bakar minyak jenis solar didapatkan oleh saksi DICKI ZUHRI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dari hasil penggelapan yang dilakukan olehnya sendiri bulan oktober tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 dengan cara dengan cara untuk setiap pengisian BBM jenis solar di Tanki Fuel maka akan mendapatkan kertas Fuel Voucher berwarna kuning dari petugas Fuel yang bertugas pada waktu itu dan diserahkan kepada orang / karyawan yang melakukan pengisian kemudian karyawan tersebut akan menyerahkan kertas tersebut ke pihak menagemen perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa melihat dalam kegiatan pengisian BBM jenis solar di tangki fuel tersebut tidak dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak Perusahaan muncul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dalam hal ini terdakwa akan menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik PT ANDIFA PERKARA ENERGI dengan cara terdakwa membawa jirigen dengan jumlah 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) buah jirigen dan ketika pengisian dan ketika menerima 4 (empat) lembar fuel voucher yang berwarna merah putih biru dan kuning dan terdakwa tidak mengambil voucher warna kuning dimana apabila tidak mengambil voucher warna kuning maka lembar kuning tersebut pada saat perekapan harian diserahkan kepada admin PT ANDIFA PERKARA ENERGI untuk disampaikan kepada perusahaan yang mengambil BBM di fuel tangki - Bahwa dari hasil perbuatan terdakwa yangmana terdakwa mendapatkan keuntungan 240.000,- (dua ratus empat puluh eibu) rupiah per jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa dapatkan terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya akibat perbuatan terdakwa PT JHONLIN BARATAMA selaku pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar minyak jenis solar dimana berdasarkan data rekapitulasi pemakaian fuel yang dibuat dan ditandantangani oleh saksi M SULTON selaku administrator PT JHONLIN BARATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 637.975.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa MATMUJI Alias MUJI Bin DARMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya