Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH RIKI bin MISTAR Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1557 / O.3.21 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI bin MISTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIKI bin MISTAR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIKI bin MISTAR pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita terdakwa mengirim pesan elektronik kepada Muamar (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Ayo, saya tambahin berapa” dan Muamar menyebutkan harga sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Muamar mendatangi terdakwa sekitar Pukul 20.00 Wita di warung makan lalu sekitar Pukul 20.30 Wita datang juga Birin (dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa dan Muamar.
Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) langsung kepada Muamar untuk membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa akan ambil kemudian.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Muamar dan Birin berangkat menuju rumah Birin disusul oleh terdakwa dan terdakwa kemudian sampai di rumah Birin di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan sekitar Pukul 21.00 Wita selanjutnya terdakwa bertemu dengan Birin dan Birin menyerahkan 1 (satu) paket sabu - sabu kepada terdakwa yang terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket sabu - sabu milik terdakwa tersebut kemudian diambil sedikit dan dipakai oleh terdakwa bersama dengan Birin dan sabu - sabu sisanya terdakwa sembunyikan di bawah tikar di rumah Birin tersebut lalu terdakwa duduk - duduk santai di rumah Birin bersama dengan Muamar.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita datang Bayu dan Asep (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01831/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, diperoleh berat bersih total sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

Perbuatan Terdakwa RIKI bin MISTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIKI bin MISTAR pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa sedang duduk - duduk santai bersama dengan Muamar dan Birin (masing - masing dilakukan penuntutan terpisah) datang Bayu dan Asep (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram yang terdakwa sembunyikan di bawah tikar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01831/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, diperoleh berat bersih total sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

Perbuatan Terdakwa RIKI bin MISTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH  SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIKI bin MISTAR pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berkumpul terdakwa, Muamar dan Birin dan di ruangan tersebut, Birin sudah mulai menghisap narkotika jenis sabu – sabu terlebih dahulu menggunakan pipet kaca yang berisi sabu – sabu, bong dan sedotan serta korek api.
Bahwa kemudian setelah Birin selesai menyiapkan sabu – sabu untuk dihisap uapnya, Birin kemudian mengajak terdakwa untuk menghisap sabu – sabu dengan bergantian dan terdakwa menerima ajakan Birin selanjutnya Birin memberikan alat hisap kepada terdakwa dan terdakwa pada saat itu langsung menerima alat hisap sabu – sabu dari Birin.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Birin secara bergantian menghisap asap sabu – sabu yang ada di dalam popet yang dibakar dan mengeluarkan uap, melalui sedotan pada bong tersebut masing – masing sebanyak 3 (tiga) tiga kali hisapan sampai sabu – sabu habis terbakar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine terdakwa pada tanggal 6 Maret 2024  menggunakan Tes Pack Multi Drug Screen Test, diperoleh hasil urine terdakwa mengandung Metamfetamina dan Amphetamine sebagaimana yang terkandung dalam narkotika jenis sabu – sabu.

Perbuatan Terdakwa RIKI bin MISTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya