Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Bln BASRAH BIn HIRANSYAH BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASRAH BIn HIRANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fuad Syakir, S.H.BASRAH BIn HIRANSYAH
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYARIFAH HAWISYA Binti SAID MUSTARI
2SAID SAIFUL Bin SAID HARUN
3SAID KADIR Bin SAID HARUN
4SYARIFAH IRA FATIMAH Binti SAID HARUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua bukti dan saksi yang diajukan Penggugat;------

 

  1. Menyatakan bahwa Sebidang tanah perkebunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 20 Januari 2014, yang diketahui oleh Lurah Gunung Tinggi Kecamatan Batu Licin  Kabupaten Tanah Bumbu Register Nomor : 10/SPP-FBT/KL-GT/I/2014 tanggal 28 Januari 2014, yang terletak di Jalan PT. KAM RT.003 RW.002 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ukuran Sebelah Utara : 135 meter, Sebelah Selatan : 141 meter, Sebelah Timur : 59 meter, Sebelah Barat : 50 meter, dan setelah diukur Kantor Pertanahan dengan Luas 7.465 M2, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pemda/Said Harun;---------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rahmadi dan H. Nengah; ------------------- Sebelah Timur berbatsan dengan tanah Pemda/Dusani (Alm); dan --------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan PT. KAM;---------------------------------------Adalah Hak Milik Penggugat;---------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan sebesar Rp. 14.930.000.000,00 (Empat belas Milyar Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai; ----------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk Tunduk pada putusan ini;-----------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; ---------------------------------------

 

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain : ----------------------------------------------

- Mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak