Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Bln PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Batulicin 1.MASTARIAH
2.FAJERI HADY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Batulicin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASTARIAH
2FAJERI HADY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.142.709,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar   Rp 74.142.709,- ( Tujuh puluh empat juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan Rupiah).
  1. .yang terdiri dari pokok sebesar Rp 68.446.081,- (Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus  Empat Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 9.890.917,- ( Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. 6.185.541,- (Enam Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  3. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek  aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 590/218/PEM Tanggal 21 Mei 2008 Atas nama Mastariah (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu  yang merupakan asset tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak