Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.DARMADI Bin ALWI Alm
2.SUHARDI Bin AHMADI Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/O.3.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMADI Bin ALWI Alm[Penahanan]
2SUHARDI Bin AHMADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU

Jl. Dharma Praja No. 14 Kel. Gunung Tinggi, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan 72211

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/O.3.21/Eoh.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

DARMADI Bin ALWI (Alm)

Tempat lahir

:

Tanjung Kunyit

Umur/tanggal lahir

:

36 Th/10 Agustus 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Manunggal Rt. 021 Desa Manunggal Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

2.

Nama lengkap

:

SUHARDI Bin AHMADI (Alm)

Tempat lahir

:

PAGATAN

Umur/tanggal lahir

:

33 Th/27 Agustus 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Nusa Indah Rt.001 Desa Baroqah Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa DARMADI Bin ALWI (Alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

13 Januari 2024 s/d 01 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

02 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 Maret 2024 s/d 01 April 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa SUHARDI Bin AHMADI (Alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

- s/d -

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

- s/d -

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

- s/d -

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

Bahwa mereka Terdakwa I DARMADI Bin ALWI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II  SUHARDI Bin AHMADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa II SUHARDI Bin AHMADI (Alm) beralamat di Jalan Nusa Indah RT 01 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat  Kabupaten Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada pada hari rabu tanggal 27 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi korban FIRMANSYAH yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Ar-Raudah 5 Blok A nomor 10 RT 002 RW 003 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK menuju ke rumah terdakwa SUHARDI yang beralamat di Jalan Nusa Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya setelah saksi korban FIRMANSYAH mendatangi rumah terdakwa SUHARDI kemudian saksi korban FIRMANSYAH bertemu dengan terdakwa DARMADI dan terdakwa SUHARDI kemudian saling berbincang sampai dengan pukul 15.00 Wita kemudian pada pukul 18.00 Wita terdakwa DARMADI mengatakan kepada saksi korban FIRMANSYAH untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK dengan kata “minjam sepeda pian po lah, minta antar akan lawan ka hardy, handak naik ke gunung me ambil stnk sepeda” kemudian saksi korban FIRMANSYAH menajawab “inggih po bawa ja” selanjutnya terdakwa DARMADI dan terdakwa SUHARDI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK  meninggalkan saksi korban FIRMANSYAH sendirian di rumah terdakwa SUAHARDI
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita ketika terdakwa DARMADI dan terdakwa SUHARDI sudah menguasai 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK milik saksi korban FIRMANSYAH munncul niat terdakwa DARMADI untuk menguasai dan memiliki 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK milik saksi korban FIRMANSYAH kemudian terdakwa DARMADI mengatakan kepada terdakwa SUHARDI untuk digadaikan saja sepeda motor milik saksi korban FIRMANSYAH kemudian terdakwa SUAHADI berkata bahwa terdakwa SUHARDI menyetujui rencana dari terdakwa DARMADI kemudian beberapa saat ketika para terdakwa sedang berputar-putar terdakwa SUHARDI mengatakan kepada terdakwa DARMADI untuk mendatangi saudara SAUFI (Daftar Pencarian Orang) guna menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK tersebut selanjutnya para terdakwa bertemu dengan SAUFI di dekat Bank Danamon yang berada di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya SAUFI menyetujui untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK dengan kondisi tanpa surat berharga kendaraan bermotor dan para terdakwa mendapatkan bayaran sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh saksi NORMALISA selaku pemilik kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK yang dikuasai oleh saksi korban FIRMANSYAH saksi RIJAL FADLI bersama dengan anggota Satuan Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari tahun 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa DARMADI dan keesokan harinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHARDI dengan Laporan Polisi yang berbeda yaitu tindak pidana Pencurian kemudian para terdakwa dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa para terdakwa yang melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban FIRMANSYAH dan saksi NORMALISA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa I DARMADI Bin ALWI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II  SUHARDI Bin AHMADI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A t a u

Kedua :

Bahwa mereka Terdakwa I DARMADI Bin ALWI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II  SUHARDI Bin AHMADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa II SUHARDI Bin AHMADI (Alm) beralamat di Jalan Nusa Indah RT 01 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat  Kabupaten Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain selain terdakwa, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada pada hari rabu tanggal 27 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi korban FIRMANSYAH yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Ar-Raudah 5 Blok A nomor 10 RT 002 RW 003 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK menuju ke rumah terdakwa SUHARDI yang beralamat di Jalan Nusa Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya setelah saksi korban FIRMANSYAH mendatangi rumah terdakwa SUHARDI kemudian saksi korban FIRMANSYAH bertemu dengan terdakwa DARMADI dan terdakwa SUHARDI kemudian saling berbincang sampai dengan pukul 15.00 Wita kemudian pada pukul 18.00 Wita terdakwa DARMADI mengatakan kepada saksi korban FIRMANSYAH untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK dengan kata “minjam sepeda pian po lah, minta antar akan lawan ka hardy, handak naik ke gunung me ambil stnk sepeda” kemudian saksi korban FIRMANSYAH menajawab “inggih po bawa ja” selanjutnya terdakwa DARMADI dan terdakwa SUHARDI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK  meninggalkan saksi korban FIRMANSYAH sendirian di rumah terdakwa SUAHARDI
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita ketika terdakwa DARMADI dan terdakwa SUHARDI sudah menguasai 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK milik saksi korban FIRMANSYAH munncul niat terdakwa DARMADI untuk menguasai dan memiliki 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK milik saksi korban FIRMANSYAH kemudian terdakwa DARMADI mengatakan kepada terdakwa SUHARDI untuk digadaikan saja sepeda motor milik saksi korban FIRMANSYAH kemudian terdakwa SUAHADI berkata bahwa terdakwa SUHARDI menyetujui rencana dari terdakwa DARMADI kemudian beberapa saat ketika para terdakwa sedang berputar-putar terdakwa SUHARDI mengatakan kepada terdakwa DARMADI untuk mendatangi saudara SAUFI (Daftar Pencarian Orang) guna menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK tersebut selanjutnya para terdakwa bertemu dengan SAUFI di dekat Bank Danamon yang berada di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya SAUFI menyetujui untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK dengan kondisi tanpa surat berharga kendaraan bermotor dan para terdakwa mendapatkan bayaran sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh saksi NORMALISA selaku pemilik kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK yang dikuasai oleh saksi korban FIRMANSYAH saksi RIJAL FADLI bersama dengan anggota Satuan Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari tahun 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa DARMADI dan keesokan harinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHARDI dengan Laporan Polisi yang berbeda yaitu tindak pidana Pencurian kemudian para terdakwa dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa para terdakwa yang melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor YAHAMA merk FINO warna abu abu dengan Nopol: DA 6059 ZCK kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban FIRMANSYAH dan saksi NORMALISA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa I DARMADI Bin ALWI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II  SUHARDI Bin AHMADI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Batulicin, 19 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.

A J U N J A K S A

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya